Citraland
Honda

Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Oknum ASN BPN Divonis Kurungan 3 Tahun 3 Bulan

 Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Oknum ASN BPN Divonis Kurungan 3 Tahun 3 Bulan

Ketua majelis hakim Edi Cahyono SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH membacakan putusan atau vonis pidana kurungan terhadap terdakwa Apriansyah SH, ASN petugas ukur di Kantor Badan Pertanahan Nasional -Romli Juniawan-palpres.com

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

Terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya, sepertinya pikir - pikir 7 hari terdakwa. 

Soal apakah ada pihak lain terlibat dalam perkara ini, Sayuti berharap karena laporan pihaknya di Polda Sumsel masih ada, maka meminta pihak penyidik Polda Sumsel dan Kejaksaan untuk menelusuri terus. 

"Ada 4 orang sebagai DPO dalam perkara ini, berinisial RM, RD, TM dan AT kalau diberkas jasa. 

Terkait yang kita laporkan, yaitu perbuatan pengerusakan, perampasan dan surat palsu inikan pengembangan," tukasnya Sayuti Rambang. 

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dapat DANA Rp600.000 dari BSU Cair Januari 2023, Cek Faktanya

Sementara advokat Titis Rachmawati SH MH mengatakan, sedari awal sudah mengajukan perlindungan hukum, terdakwa Apriansyah akan dihukum.

Apalagi Kemas Angga (terpidana) sudah diintimidasi, seperti untuk tidak melakukan upaya hukum, karena terkait dengan Kemas Angga. 

"LP juga dr Vidi diintimidasi harus melaporkan Ridwan. 

Kalau tidak melaporkan Ridwan, dia yang jadi tersangka. 

BACA JUGA:Wow! Segini Tarif Datangkan Rhoma Irama dan Andika Mahesa Eks Kangen Band ke Kabupaten Ogan Ilir

Jadi proses ini seperti skenario yang harus menghukum oknum orang BPN. 

Apakah lagi latah mafia tanah atau seperti apa, inikan semua produk BPN, kalau palsu artinya ada yang menirukan. 

Apakah fakta persidangan sudah bisa dibuktikan, bahwa 2155 adalah hasil tiruan Apriansyah sehingga timbul 2170 dan 2171," ujarnya.

"Karena kalau kita lihat data 2155 ke 2170 dan 2171 itu tidak ada yang berubah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com