Warga Palembang Tak Usah Bingung KTP-el Rusak atau Hilang Begini Cara Mengurusnya
![Warga Palembang Tak Usah Bingung KTP-el Rusak atau Hilang Begini Cara Mengurusnya](https://palpres.disway.id/upload/a6a49e358e852c33f5c57d7a4c66d174.jpeg)
Urus KTP-el rusak atau hilang tidak sulit cukkup datangi Disdukcapil Kota Palembang atau bisa ke MPP Palembang Jumat, 13 Januari 2023-dok palpres-palpres.com
BACA JUGA:Disdukcapil Empat Lawang Akui Ada 20 Ribu KTP Bermasalah
2. Mengurus KTP-el yang Hilang
- Pemohon Segera lakukan permohonan pencetakan ulang dengan mendatangi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang atau bisa ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang.
- Pemohon diharapkan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan fotocopy kartu keluarga (KK).
- Dalam mengurus KPT-el hilang tak perlu ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru karena data sudah tersimpan
- Setelah KTP-el selesai, pemilik bisa langsung mengambil secara langsung tanpa diwakilkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com