SELAMAT! UMKM Pemilik KIS Bisa Dapat Bansos Rp6.000.000 dari Pemerintah, Cek Caranya Disini
Pelaku UMKM bisa daftar menjadi penerima bantuan dari Kemenaker-palpres.com-
Daftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah, bila disetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa/lurah.
Jika kepala desa/lurah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial.
Dinas Sosial meneruskan usulan ke Bupati/Wali Kota.
Selanjutnya Bupati/Wali Kota akan meneruskan usulan ke Gubernur.
BACA JUGA:Wow! Segini Tarif Datangkan Rhoma Irama dan Andika Mahesa Eks Kangen Band ke Kabupaten Ogan Ilir
Gubernur meneruskan usulan ke Menteri Sosial.
Kemensos juga bisa melakukan pendataan langsung dan rekomendasi ke Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Data yang masuk diverifikasi dan validasi.
Jika telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
BACA JUGA:6 Khasiat Rempah-rempah yang Buat Asam Urat Tinggi Lari Ngibrit
BPJS Kesehatan memproses pendaftaran.
Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta
Kedua melalui aplikasi usul sanggah yang bisa dilakukan secara online seperti berikut ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: