RDPS
Honda

Ini Kerugian Negara Hasil Korupsi di Ogan Ilir, Hampir 100 Persen Berhasil Dikembalikan

Ini Kerugian Negara Hasil Korupsi di Ogan Ilir, Hampir 100 Persen Berhasil Dikembalikan

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana APBDes Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir tahun anggaran 2018. 

Kejari menetapkan Kades Arisan Gading masa jabatan 2013-2019, JH sebagai tersangka. 

Adapun modusnya yakni dengan cara memainkan rabat beton dalam dua pembangunan daerah, dan membuat dua pembangunan fiktif menggunakan anggaran Dana Desa APBN tahun 2018 sebesar Rp 698.347.000. 

BACA JUGA:GERCEP! Pemegang Kartu KIS Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Januari 2023

Untuk kerugian negara tersebut sama sekali tidak dikembalikan atau tidak setoran PNBP

4. Rp2.920.597.210

Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan KTM Sungai Rambutan, pada awal tahun 2022 dengan nilai proyek Rp6,9 Miliar.

Kasus ini pihak Kejari Ogan Ilir menetapkan 3 tersangka AM sebagai Kepala Dinas Transmigrasi, AS sebagai PPTK, CS sebagai pihak ketiga.

Untuk AM dari Rp2,9 M tersebut Rp81.535.000, AS Rp0, sisanya CS, jadi total Rp2.920.597.210, dan ini semua sudah setoran PNBP.

BACA JUGA:INFO TERBARU! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini

5. Rp3.299.623.087

Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Simpang Pelabuhan Dalam-Indralaya, tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp17,5 Miliyar. 

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan dua tersangka FZ selalu ASN PU PR sekaligus PPTK pekerjaan, dan pihak ketika SN alias CC. Untuk kerugian negara Rp3.299.623.087, dan dana tersebut sudah di setor ke PNBP.

6. Rp 46.095.721.30

Tindak Pidana Korupsi proyek Peningkatan Jalan Rantau Alai-Simpang Kilip. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com