Honda

Teror Utang Pinjol Ilegal, Begini Kata OJK

Teror Utang Pinjol Ilegal, Begini Kata OJK

Salah satu ciri pinjol ilegal adalah selalu melakukan teror utang kepada masyarakat--

JAKARTA, PALPRES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman kepada pinjol ilegal yang tidak terdaftar.

Salah satu alasan yang paling dirasakan adalah pinjol ilegal melakukan teror utang kepada masyarakat.

Kegiatan teror utang oleh pinjol ilegal ini akibat dari tidak terdaftar di OJK sehingga tidak bisa diawasi.

Otorias Jasa Keuangan sendiri sudah merilis ciri-ciri pinjaman online tidak resmi atau ilegal, begini cara mengenalinya.

BACA JUGA:Antrean RSMH Palembang 'Diwakili' Helm, Pasien BPJS Dibatasi 24 Orang, Bolehkah Jumlah Pasien Dibatasi?

Ciri utama dalam mengenali pinjol ilegal bisa dilihat statusnya di OJK.

Selain itu, pinjol ilegal juga menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.

Ciri lain, perusahaan fintech lending ilegal ini akan memberikan pinjaman yang sangat mudah.

Kemudian bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

BACA JUGA:Coba Cek! 3 Bansos Pemerintah Ini Mulai Cair, Nilainya Ada Rp20.000.000

Bagi anda yang telat membayar, perusahaan akan melakukan pengancaman teror, intimidasi hingga pelecehan.

Pinjol ilegal juga tidak mempunyai layanan pengaduan dan tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.

Kemudian pihak perusahaan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

Dan terakhir pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:Kapan Dana Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair? Simak Penjelasannya

Melansir dari website OJK, rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan melalui penarikan sejumlah bunga.

Kata rentenir ini merupakan pinjol ilegal yang bertransformasi di era digital.

Penagihan pinjaman dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh rentenir apabila peminjam mulai terlambat membayar cicilan.

Hal ini disebabkan karena tidak adanya jaminan atau agunan yang dipersyaratkan.

BACA JUGA:Dana Bansos PKH 2023 Pasti Cair, Catat Tanggalnya!

Jika sudah terlanjur berutang dan memiliki kendala dalam melunasi utang tersebut, OJK memberikan 4 tips ini, yakni sebagai berikut

1. Menghitung Nominal yang harus dibayar secara detail

Apabila rentenir datang untuk melakukan penagihan pinjaman, anda dapat menerima dan membicarakannya dengan baik-baik kepada rentenir tersebut.

Lakukan negosiasi dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama dengan rentenir.

BACA JUGA:Asal Terdata di DTKS, Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Langsung Cair

Dengan mengetahui nominal yang harus dibayar dan disepakati bersama, maka akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar.

2. Meminta penghapusan bunga

Bunga merupakan bagian dari suatu utang yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan, apalagi jika persentase bunga yang diberikan cenderung tinggi.

Jika anda merasa tidak mampu untuk membayar utang, cobalah untuk memberanikan diri melakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir.

Jika rentenir berbaik hati, bukan tidak mungkin permintaan dapat dikabulkan. Jikapun rentenir menolak, cobalah untuk meminta potongan atau keringanan bunga kepada rentenir.

3. Melakukan negosiasi perpanjangan waktu pelunasan pinjaman

Negosiasi merupakan hal yang dapat dilakukan apabila mengalami kendala dalam melunasi pinjaman.

Jika sebelumnya belum pernah meminta perpanjangan waktu kepada rentenir, maka dapat mencoba untuk bernegosiasi terkait perpanjangan tenggat waktu pinjaman yang harus dibayarkan.

Tentukan batas waktu pelunasan yang sesuai dengan kemampuan dan pastikan tidak terlalu lama agar tidak semakin terbebani dengan bunga.

4. Meminta pendampingan pada orang yang mengerti kasus utang piutang

Apabila anda merupakan orang yang awam dalam menghadapi rentenir, anda dapat meminta bantuan kepada seorang ahli yang mengerti kasus utang piutang.

Hal ini untuk mencegah timbulnya penagihan utang secara paksa oleh rentenir yang dapat dilakukan dengan menyita barang ataupun menggunakan ancaman.

Dengan meminta pendampingan kepada orang yang mengerti kasus utang piutang, anda tidak perlu takut untuk menghadapi rentenir.

Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bisa memberikan manfaat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: