Teror Utang Pinjol Ilegal, Begini Kata OJK
Salah satu ciri pinjol ilegal adalah selalu melakukan teror utang kepada masyarakat--
BACA JUGA:Kapan Dana Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair? Simak Penjelasannya
Melansir dari website OJK, rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan melalui penarikan sejumlah bunga.
Kata rentenir ini merupakan pinjol ilegal yang bertransformasi di era digital.
Penagihan pinjaman dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh rentenir apabila peminjam mulai terlambat membayar cicilan.
Hal ini disebabkan karena tidak adanya jaminan atau agunan yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Dana Bansos PKH 2023 Pasti Cair, Catat Tanggalnya!
Jika sudah terlanjur berutang dan memiliki kendala dalam melunasi utang tersebut, OJK memberikan 4 tips ini, yakni sebagai berikut
1. Menghitung Nominal yang harus dibayar secara detail
Apabila rentenir datang untuk melakukan penagihan pinjaman, anda dapat menerima dan membicarakannya dengan baik-baik kepada rentenir tersebut.
Lakukan negosiasi dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama dengan rentenir.
BACA JUGA:Asal Terdata di DTKS, Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Langsung Cair
Dengan mengetahui nominal yang harus dibayar dan disepakati bersama, maka akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar.
2. Meminta penghapusan bunga
Bunga merupakan bagian dari suatu utang yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan, apalagi jika persentase bunga yang diberikan cenderung tinggi.
Jika anda merasa tidak mampu untuk membayar utang, cobalah untuk memberanikan diri melakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: