Honda

3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Legal Resmi OJK, Jangan Terjebak!

3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Legal Resmi OJK, Jangan Terjebak!

Terlanjur Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Begini Sikap Kita yang Direkomendasikan OJK --palpres.com

BACA JUGA:Lirik Lagu dan Chord Gitar 'Aguna', Single Terbaru Soegi Bornean

Pada bulan Agustus 2022 Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan penertiban terhadap perusahaan keuangan ilegal.

Hasilnya, Satgas Waspada Investasi menemukan 13 entitas atau perusahaan investasi ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengaku setelah mengetahui adanya perusahaan ilegal ini langsung dilakukan pemblokiran terhadap situs, website, ataupun aplikasi 84 entitas ilegal.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Kirim Pesan Minta Tolong Lewat Video Tiktok, Ini Alasan Melaney Ricardo

"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam seperti dilansir Palpres.com dari website OJK.

Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," tegas Tongam.

BACA JUGA:Motor Legendaris Yamaha RX-King Berkumpul Jadi Satu, Rayakan Anniversary 1 YRKT

Ke 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah sebagai berikut:

4 entitas melakukan money game;

3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;

2 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: