Honda

3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Legal Resmi OJK, Jangan Terjebak!

3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Legal Resmi OJK, Jangan Terjebak!

Terlanjur Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Begini Sikap Kita yang Direkomendasikan OJK --palpres.com

BACA JUGA:Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Di dalam daftar nama pinjol resmi OJK, nama perusahaan DanaBijak adalah PT Digital Micro Indonesia yang terdaftar di OJK pada tanggal 8 September 2021 dengan nomor KEP-92/D.05/2021.

2. AdaRupiah Cepat - Pinjaman Tunai Cepat Online

Nama investasi ilegal selanjutnya adalah AdaRupiah Cepat - Pinjaman Tunai Cepat Online.

OJK juga merilis jika perusahaan ini tidak terdaftar sehingga pengaturan terkait penawaran investasi baik berupa pengumpulan dana maupun pembagian hasil investasi yang dilakukan oleh entitas tersebut di atas di luar kewenangan dan tanggung jawab OJK.

BACA JUGA:Tarif JKN Resmi Naik, Begini Daftar Tarif Baru Kapitasi yang diterima Faskes

Nama AdaRupiah Cepat - Pinjaman Tunai Cepat Online mirip dengan nama pinjol resmi OJK, Rupiah Cepat.

Rupiah Cepat beroperasi di bawah naungan PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), sebuah perusahaan financial tekhnologi yang memiliki misi mempermudah akses pinjaman dengan memanfaatkan teknologi.

3. Asetku-Dana

Perusahaan dengan nama Asetku-Dana ini merupakan salah satu perusahaan fintech ilegal.
Perusahaan yang beralamat di Letjend Suprapto No. 11, Johar Baru, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota dinyatakan OJK merupakan perusahaan yang tidak berizin.

BACA JUGA:SPAN-PTKIN 2023 Resmi Dibuka, Begini Syarat Jika Ingin Mendaftar

Nama Asetku-Dana ini mirip dengan pinjol resmi OJK dengan nama Asetku.

Asetku sendiri sudah terdaftar di OJK pada Desember 2021 dengan surat KEP-123/D.05/2021 23.

Asetku sendiri beroperasi di bawah naungan PT Pintar Inovasi Digital dan bisa dioperasikan pada sistem android dan IOS.

Upaya penutupan investasi ilegal juga terus dilakukan OJK melalui Satgas Waspada Investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: