Honda

3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Legal Resmi OJK, Jangan Terjebak!

3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Legal Resmi OJK, Jangan Terjebak!

Terlanjur Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Begini Sikap Kita yang Direkomendasikan OJK --palpres.com

BACA JUGA:Pelaku UMKM Bisa Dapat Saldo Dana dari Kemenaker Rp4,2 Juta, Begini Caranya

1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan

Sementara 3 entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.*

BACA JUGA:Jauh dari Hoki, 3 Shio Ini Diprediksi Alami Kesialan Sepanjang Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: