Sopir Innova Jadi Tersangka Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Simpang Dogan
Kanit Gakkum, Iptu Arham Sikakum mengatakan proses hukum sopir Innova Reborn sudah naik ke tahap penyidikan.-Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Sopir mobil Innova Reborn nopol BG 8550 NZ, Endang Kusumawati (38) yang menabrak pasangan suami istri hingga tewas di Jalan H Amaludin, Kecamatan Sako Palembang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Warga Jalan Pasundan Kecamatan Kalidoni ini terbukti bersalah dalam kejadian tersebut, dimana saat itu pelaku bersama temannya yang bernama Agus Susanto (36) warga Jawa Barat, tanpa tidak sengaja menginjak gas karena belum terlalu pandai menggunakan mobil hingga menewaskan pasutri Syafrullah (33) dan Nindia Kesuma Harahap (31) warga Jalan Lebak Murni, Perum Griya Lembah Hijau, Kecamatan Sako Palembang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kanit Gakkum, Iptu Arham Sikakum mengatakan proses hukum pengendara Innova Reborn sudah naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Simpang Dogan, Pasutri Meninggal Kondisi Anak Masih Kritis
"Kemarin sore (Senin,red) sudah naik ke tahap penyidikan dan semalam yang bersangkutan kami tahan. Statusnya sudah resmi tersangka,” ujarnya kepada wartawan saat mengkonfirmasi mengenai kejadian kecelakaan tersebut, Selasa 24 Januari 2023.
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku akan ditahan selama 20 hari, sambil proses hukum berjalan ke tahap berikutnya. Ia diancam dengan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Dirinya menuturkan, bahwa pelaku Endang mengendarai mobil Innova Reborn warna putih itu bersama seorang temannya yang bernama Agus Susanto (36) warga Jabar.
"Dari keterangan pelaku saat pemeriksaan, kita dapatkan kalau mobil itu punya rekannya, dimana pelaku ini belum terlalu lancar mengemudikan mobil," bebernya.
BACA JUGA:Angka Lakalantas di Ogan Ilir Tinggi, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir Ungkap Faktor Penyebabnya
Pelaku sendiri berprofesi sebagai sales marketing di salah satu perusahaan minuman.
Sedikit informasi mengenai kecelakaan yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang terjadi akibat sopir Innova Reborn terinjak gas saat ingin menginjak rem.
Saat itu motor Revo BG 4503 ACE yang dikendarai oleh Syafrullah berbonceng dengan istri dan anaknya. Ketiga korban ditabrak dan terseret beberapa meter oleh mobil tersebut.
"Sopir Innova Reborn melaju dalam kecepatan normal, terkejut saat motor korban tiba-tiba di depannya, mau ngerem malah terinjak gas. Jadi korban terseret dan terpental beberapa meter,” tambahnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, 96 Juta Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Terima Dana Bansos PKH Cair Februari 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com