Kabar Gembira Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Dana Rp4.200.000 dari Pemerintah, Cek Cara Daftarnya
Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Secara Online -palpres.com-
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Sudah Dibuka, Ini Cara Agar Lolos Jadi Peserta!
Selain itu, manajemen pelaksana Program Kartu Prakerja juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk waspada penipuan terkait pendaftaran Kartu Prakerja.
“Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja TIDAK PERNAH menurunkan tim untuk melakukan pendaftaran secara luring (offline) di desa, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten maupun provinsi,”tulis postingan Instagram @prakerja.go.id pada 26 Januari 2023.
“Pendaftaran hanya dilakukan melalui website remsi www.prakerja.go.id secara mandiri,”masih dalam keterangan postingan tersebut.
Dalam postingan teresebut juga diinformasikan jika saat ini pendaftaran akun maupun pendaftaran gelombang belum dibuka.
BACA JUGA:CATAT! 8 Mall Surga Belanja di Kota Palembang
Namun jika ada pelaku usaha yang tertarik untuk mendaftarkan diri pada program ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai berikut:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang membutuhkan pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan skill karena dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Daftar Kartu Prakerja Sekarang Bisa Dapat Rp4.200.000 Loh, Ini Cara Daftarnya, Buruan!
Menteri Koordinator Bidang Perekomian, Airlangga Hartarto belum lama ini menyampaikan, pemerintah telah menganggarkan Rp5 Triliun untuk program Kartu Prakerja dengan jumlah sasaran 1,5 juta penerima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: