Hewan Kaki 4 Berkeliaran Akan Ditindak, Ada Dendanya Loh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali lakukan sosialisasi penertiban dan pemeliharaan hewan berkaki empat. -Hengki Pransis-Palpres.com
BACA JUGA:Benarkah Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Bernilai Rp100 Juta? Ini Faktanya
“Selain sanksi administratif juga ada sanksi pidana atau tindak tegas bagi pemilik ternak yang melanggar peraturan Nomor 2 , 3 dan 4, maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak sebesar Rp50 juta,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com