Hewan Kaki 4 Berkeliaran Akan Ditindak, Ada Dendanya Loh

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali lakukan sosialisasi penertiban dan pemeliharaan hewan berkaki empat. -Hengki Pransis-Palpres.com
BACA JUGA:Benarkah Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Bernilai Rp100 Juta? Ini Faktanya
“Selain sanksi administratif juga ada sanksi pidana atau tindak tegas bagi pemilik ternak yang melanggar peraturan Nomor 2 , 3 dan 4, maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak sebesar Rp50 juta,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: palpres.com