SIAP-SIAP! Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir Naik Sidang Bulan Depan
Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto SH-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Gegara Masalah Asmara, Warga Tanjung Barangan Dibacok Karena Dituduh Dekati Pacar Orang
Sebelumnya, Kajari Nur Surya mengataka bahwa selain menjadi Ketua JPU dalam sidang, pihaknya juga akan libatkan jaksa-jaksa senior, seperti Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Intelijen.
Menurut Nur Surya, saat ini JPU Kejari Ogan Ilir masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas formil dan materil secara cermat, setelah mendapatkan limpahan dari tim penyidik atau tahap satu, 9 Januari 2023 lalu.
"Masa pemeriksaan kelengkapan berkas ini masanya selama tujuh hari, JPU akan mempelajarinya terlebih dahulu," lanjutnya.
Dikatakannya juga, bahwa memang pihaknya wajib menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait alur berkas perkara.
BACA JUGA:Tak Sampai 24 Jam, Pasutri Spesialis Copet yang Beraksi di Mall Diringkus Polisi
"Kita harus memeriksa secara cermat berkas formil dan materilnya, untuk kelayakan dilimpahkan ke persidangan," ungkapnya.
Hal ini tambahnya, agar Tim JPU dapat memeriksa dengam cermat surat dakwaan nanti, jangan sampai lemah, kurang cermat, atau kurang alat bukti.
"Paling tidak satu bulan ini perkaranya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang," terangnya.
Sebagaimana diketahui, setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kajari Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tersangka kasus dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun 2020 dengan kerugian Negara Rp 7,4 Miliar.
BACA JUGA:Kakak Korban Tewas Amuk Massa Janji Tak Balas Dendam dan Serang Balik Pelaku Pengeroyokan
Dalam kasus ini, Kajari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka, yakni H saat itu menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu dan saat ini menjabat Kepala Sekretariat Banyuasin dan PLT Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palembang.
Kedua, A yang juga saat itu menjabat Sekretaris Bawaslu sebelum H, dan ketiga, terakhir yang diduga menjadi tumbal yakni R yang hanya bertugas honorer juru ketik.
A sendiri sebelumnya terlibat kasus yang sama di Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), saat ini masih menjalankan persidangan di Kejari Lubuk Linggau.
A ini juga sebelumnya sempat menjadi buronan, dan diamankan di Pulau Jawa dengan dijemput paksa. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com