Honda

Kejari OKU Selatan Terima UP Dari Mantan Kepala Dinas Pertanian, ini Besarannya?

Kejari OKU Selatan Terima UP Dari Mantan Kepala Dinas Pertanian, ini Besarannya?

Kepala Kejari OKU Selatan Didampingi Jajarannya Memberikan Keterangan Pers Kepada Awak Media.-Andriansyah Palpres.com-

OKU SELATAN,PALPRES.COM- Mantan kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, Asep Sudarno Selatan telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang selama 5 tahun penjara.

Usai divonis terkait korupsi kegiatan vertikal dryer pada Dinas Pertanian dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,7 Miliar.

Terpidana kini membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 190 juta diterima langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH mengatakan, terdakwa membayar uang pengganti sesuai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.

BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako, Penuhi 4 Syarat Ini!

"Kejaksaan Negeri OKU Selatan menerima uang pengganti Rp 190 Juta dan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara," ungkapnya.

Dikatakannya, pembayaran uang pengganti. Maka terpidana, tidak akan menjalani hukuman pengganti. Jika tidak akan menjalani hukuman empat bulan penjara.

"Uang pengganti selanjutnya diserahkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua," ungkapnya.

Diketahui, Kasus korupsi Vertical Dryer Dinas Pertanian OKU Selatan Tahun anggaran 2018 menjerat Kepala Bidang Dinas Pertanian Firmansyah dan Kepala Dinas Pertanian Ir Asep Sudarno MEP.

BACA JUGA:Diguyur Dana Hampir Rp500 Triliun, Penerima Bansos 2023 Bakal Dapat 2 Jenis Subsidi Ini

Terpidana Asep Sudarno telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahunenam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti sebagai kerugian negara Rp 190 juta. Namun, wajib dibayar dalam waktu sebulan.

Sementara, terdakwa Firman divonis hukuman penjara 2 tahun enam bulan, serta wajib membayar denda Rp 250 juta dan subsider empat bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: