Honda

Besuk Bayi Jari Terpotong, Oknum Perawat RS Muhamadiyah Palembang Ingin Tempuh Jalur Damai

Besuk Bayi Jari Terpotong, Oknum Perawat RS Muhamadiyah Palembang Ingin Tempuh Jalur Damai

Kuasa hukum oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang, Darmadi Djufri SH (tengah), saat memberi keterangan para pers usai membesuk korban.-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang berinisial DA berkeinginan menempuh jalur damai, terkait kelalaian yang dilakukannya hingga menyebabkan jari kelingking bayi 8 bulan berinsial AA putus.

Hal ini ditunjukkan saat DA dengan didampingi pengacaranya Darmadi Djufri bersama Wadir SDM dan AIK RS Muhammadiyah Palembang, Muksin,  mendatangi kamar korban di Ruang Ibnu Sina II.

“Kita datang untuk melihat kondisi bayi AA dan juga bertemu dengan keluarga korban,” ujarnya kepada wartawan usai membesuk korban di RS Muhammadiyah Palembang, Selasa 7 Februari 2023.

Kedatangan DA bersama kuasa hukumnya, Wadir SDM dan AIK RS Muhammadiyah Palembang, diterima baik oleh orang tua dan keluarga korban. 

BACA JUGA: 5 Terduga Pelaku Penculikan Anak di Muratara Babak Belur Diamuk Massa, Begini Nasibnya

“Selain membesuk kedatangan, kita juga untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban khususnya kedua orang tua korban,” kata Darmadi.

Darmadi menjelaskan, keluarga pasien bayi AA sudah menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah. 

Oleh karena itu, dia berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara musyawarah.

"Insya Allah, mereka sudah melihat ini sebagai musibah.

BACA JUGA:Kakek Nenek Duel di Sawah, Akhirnya Satu Mandi Darah

 Kami akan terus berupaya, bagaimana masalah ini dapat diselesaikan

secara baik dan musyawarah antara kedua belah pihak,” jelas dia.

Pihaknya juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. 

Namun apabila kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, nanti akan di lakukan secara presuasif antara pihak korban dan kliennya.

BACA JUGA:Kasus Jari Bayi Terpotong, Polisi Periksa 6 Saksi dan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang

“Untuk penetapan tersangka terhadap kliennya, kita tidak bisa menghalangi hal itu karena semuanya merupakan hak dari anggota penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang,” tambahnya.

Namun pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik, agar kasus ini dapat ditegakkan secara hukum dengan cara profesional. 

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka dalam kasus terpotongnya jari bayi berinsial AA berusia 8 bulan.

Hal tersebut diputuskan setelah anggota Reskrim Polrestabes Palembang menggelar perkara kasus tersebut, hingga penambahan keterangan saksi untuk mengambil keputusan penetapan tersangka terhadap DA.

BACA JUGA:Oknum Perawat RS Muhammadiyah Jadi Tersangka, Belum Dilakukan Penahanan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, setelah memintai tiga orang saksi tambahan dan digelarnya gelar perkara diputuskan DA sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana dengan pasal 360 ayat (1), dalam kasus ini. 

Maka kita menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah DA sebagai tersangka,”bebernya.

Oknum perawat tersebut terancam hukuman selama lima tahun penjara sesuai dengan pasal 360 ayat (1) KUHP, yakni mengakibatkan korbannya mengalami luka berat. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com