Ferdy Sambo Bisa Batal Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Beri Penjelasan Hukumnya
Vonis mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa batal terlaksana merujuk KUHP baru, kata Hotman Paris. -Radar Banyumas-
BACA JUGA:Pertamina EP Prabumulih Field Raih Penghargaan Emas di Ajang CSR & PDB Awards 2023
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
“Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis Hakim ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana penjara seumur hidup buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.
Tuntutan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu.
Mendiang Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya.
Yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga menjadi tersangka dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: