Honda

Ferdy Sambo Bisa Batal Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Beri Penjelasan Hukumnya

Ferdy Sambo Bisa Batal Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Beri Penjelasan Hukumnya

Vonis mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa batal terlaksana merujuk KUHP baru, kata Hotman Paris. -Radar Banyumas-

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: