Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Divonis Mati
Kedua terdakwa kasus pembunuhan adik Bupati Muratara tampak hanya tertunduk lesu, saat mendengar vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim pada diri mereka.-Romli Juniawan-
PALPRES.COM – Dalam Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, dua terdakwa divonis mati oleh majelis hakim.
Vonis dijatuhkan majelis hakim d persidangan Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 20 Maret 2024.
Dua terdakwa yang divonis mati itu, yakni Arwandi dan Ariansyah.
Majelis hakim Edy Saputra Pelawi SH MH dalam putusannya, menyatakan bahwa terdakwa I Arwandi dan terdakwa II Ariansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
BACA JUGA:12 Pemandu Lagu di Kafe Diamankan Polisi, 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Pelajar Tenggelam di Rawa Tanjung Batu PO Ditemukan Tim SAR Gabungan
“Atas perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Majelis Hakim tak ada hal yang meringankan dari kedua terdakwa, sementara hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban yang tak lain adiknya Bupati Muratara.
"Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi.
Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Ini Aksi Cepat Basarnas Palembang Cari Pelajar Tenggelam di Rawa Tanjung Batu OI
BACA JUGA:Hilang 4 Hari di Sungai Rupit, Pria Ini Ditemukan Tim SAR Gabungan
Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya," tuturnya
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa II Ariansyah dengan pidana mati," tegas Hakim dalam persidangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: