Ferdy Sambo Bisa Batal Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Beri Penjelasan Hukumnya
Vonis mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa batal terlaksana merujuk KUHP baru, kata Hotman Paris. -Radar Banyumas-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: