Terungkap, Demi Pembinaan Jadi Motif Pelaku Kekerasan di Panti Asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah bersama Kanit PPA, Ipda Cici Maretri Sianipar ungkap motif pelaku H melakukan kekerasan di dalam Panti Asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang kepada wartawan.-Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang ungkap motif tindak kekerasan yang dilakukan pemilik panti asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang berinisial H terhadap anak pantinya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah bersama Kanit PPA, Ipda Cici Maretri Sianipar mengatakan, bahwa motif pelaku H nekat melakukan kekerasan tidak lain untuk proses pembinaan kepada anak panti asuhan.
“Dari keterangan pelaku ke anggota Unit PPA kita, didapatkan bahwa motif pelaku nekat melakukan kekerasan terhadap anak pantinya sendiri tidak lain, untuk proses pembinaan terhadap anak panti,” ujarnya kepada wartawan, Senin 27 Februari 2023.
Hal ini dilakukan pelaku karena didapatkan anak panti asuhannya bermalas-malasan hingga tidak ada yang disiplin, dalam peraturan yang ada di panti asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang.
BACA JUGA:Resmi, Polisi Tetapkan Tersangka Pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin
Dirinya membeberkan, bahwa sebelum dilakukan penetapan sebagai tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi hingga mendalami video viral di media sosial (medsos) yang beredar luar tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan hingga video itu, kita akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” kata Kombes Pol Ngajib kepada wartawan.
Sebelumnya Anggota penyidik Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan pemilik panti asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan.
Kombes Pol Ngajib menjelaskan, bahwa pemilik panti asuhan berinisial H sudah ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan di Palembang Positif HIV AIDS, Hasil Tes 1 Anak Masih Ditunggu
“Pelaku kita tetapkan tersangka karena terbukti melakukan kekerasan fisik dan verbal dari video beredar di media sosial (Medsos) serta dua korban," tambahnya.
Sehingga pelaku terbukti melakukan tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan anggota kami anak-anak sendiri kegiatannya tidak disiplin, maka pelaku melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap korban," jelas Kombes Pol Ngajib.
Untuk kejadian yang dilakukan pelaku terjadi pada 15 dan 20 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: