Benarkah Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023? Mendagri Tito: Penuhi Dulu Syarat Ini
Mendagri Tito Karnavian meluruskan isu gaji PNS naik 7 persen di tahun 2023. --
BACA JUGA:7 Penyebab Kamu Tak Dapat 3 Bansos Ini Meski Nama Sudah Ada di DTKS
Pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan melambat.
Bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi minus.
Kondisi ekonomi yang diprediksi kian melemah di tahun 2023 ini membuat PNS berharap gajinya naik.
Dengan adanya kenaikan gaji, perekonomian mereka bakal terselamatkan dari gelombang resesi.
Nah, akhir-akhir ini berembus kabar bahwa gaji PNS akan dinaikkan pemerintah pusat.
Kabar ini santer di media sosial.
Belum bisa dikonfirmasi kebenarannya.
Menanggap kabar tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian coba meluruskan isu yang beredar.
Ia mengklarifikasi rencana kenaikan gaji PNS, yang sudah kadung menyebar.
Menurut Tito, kenaikan gaji PNS hanya bisa dilakukan jika terjadi perubahan di dalam tata pemerintahan Indonesia.
Ia menyampaikan hal itu ketika menghadiri peringatan ulang tahun Korpri ke 51 sebagaimana diunggah oleh kanal YouTube Ditjen Dukcapil KDN.
Ia menyatakan, harus ada perubahan dalam tata pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ini menjadi syarat paling utama agar gaji PNS bisa naik.
Menurutnya, pemerintah saat ini sedang mengupayakan peningkatan pendapatan atau pemasukan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: