Kabar Gembira! Honorer, PPPK dan ASN di Muba Menerima THR Lebaran 2023 di Tanggal Ini
PJ Bupati Muba Drs Apriyadi MSi memberikan keterangan pers kepada awak media.-Kominfo Muba For Palpres.com-
MUBA,PALPRES.COM- Kabar gembira bagi tenaga honorer, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Musi Banyuasin (MUBA), Sumatera Selatan, dipastikan akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
Kepastian tersebut setelah PJ Bupati Muba, Drs Apriyadi MSi menandatangi Peraturan Bupati (Perbub) terkait pencairan THR untuk honorer, PPPK, PNS hingga TPP ASN Tahun Anggaran 2023.
"Ya, tadi Surat Keputusan (SK) sudah saya tandatangani, semoga bisa bermanfaat. Insya Allah 10 April THR untuk honorer sudah diterima melalui OPD masing-masing," ungkap usai menerima Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) di Ruang Audiensi Bupati Muba, Senin 3 April 2023.
Dia merincikan, tidak hanya THR Lebaran 2023 saja bakal dicairkan, melainkan TPP ASN pada bulan Maret juga.
BACA JUGA:Pemkab Muba Anggarkan THR Lebaran Bagi Honorer, Berikut ini Besarannya
"Semuanya pencairannya akan beriringan, Ya kemungkinan di tanggal 10 April ke atas semuanya sudah menerima," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muba, Zabidi SE MSi merinci adapun anggaran yang sudah ditandatangani Pj Bupati dalam SK tersebut yakni THR PNS sebesar Rp31.520.410.418, THR PPPK Rp5.416.670.129.
Lalu untuk, THR Pegawai Kontrak Rp5.040.500.000, dan TPP ASN bulan Maret Rp22.000.000.000.
"Semuanya sudah ditandatangani pak Bupati Apriyadi Mahmud, Insya Allah di tanggal 10 April ke atas semua sudah mendapatkan pencairan," ungkapnya.
BACA JUGA:2 BLT Ini Dipastikan Cair Rp600.000 Sebelum Lebaran 1444 H, Cek Nama Penerima Disini!
Dia menambahkan, atas arahan Bupati Muba Apriyadi Mahmud agar THR yang diterima tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin.
"Digunakan untuk hal yang bermanfaat sesuai pesan pak Bupati Apriyadi tadi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: