Ketua MKKS SMA Ogan Ilir Ingatkan Beretika di Media Sosial lewat Webinar Literasi Digital
Moderator membincangi narasumber yang juga Ketua MKKS SMA Ogan Ilir dan Kepala SMAN 1 Payaraman Ogan Ilir, Sugiyarto (kanan) di sela penyampaian paparannya.--kemenkominfo ri
BACA JUGA:Kemenkominfo Terus Kenalkan Literasi Digital yang Aman ke Anak
Individu yang melakukan perilaku etis setiap hari, artinya sudah menerapkan perilaku kebajikan dalam hidupnya.
Berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
Ia juga menuturkan ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, deskriminasi, pengucilan, kekerasan hingga pembantaian etnis.
“Tindakan terkait Konten Negatif diatur Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang dalam bermedia. Bagi yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara,” tukasnya.
BACA JUGA:Kemenkominfo Sebut Penerapan Literasi Digital Bisa di Mana Saja
Diketahui, selain Sugiyarto, penyelenggara webinar juga menghadirkan seorang narasumber lainnya yakni Kepala Unit ICT Universitas DIPA Makassar, Erfan Hasmin.
“Hadir juga M Fadhil Achyari, seorang Influencer/Public Speaker and Personal Branding Enthusiast yang kita undang untuk menjadi Key Opinion Leader,” tutur Suryati Ali, Runner Literasi Digital Wilayah Sumsel.
Selanjutnya, webinar serupa bakal diselenggarakan lagi tanggal 29, 30 dan 31 Maret 2023.
“Memang agak berjeda cukup lama setelah Sabtu kemarin sekolah-sekolah kelar ujian dan libur puasa masuk lagi tanggal 27 Maret 2023,” pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: