RDPS
Honda

Kejari Prabumulih Terima Uang Titipan Dari Terdakwa Korupsi Bawaslu, Ini Besaran Uangnya

Kejari Prabumulih Terima Uang Titipan Dari Terdakwa Korupsi Bawaslu, Ini Besaran Uangnya

Kasi Intelejen Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Prabumulih Zit Muttaqin, SH MH beserta Jaksa Fungsional Brigita Feby Florentina SH memberikan keterangan pers.-Andre Yanto Palpres.com-

PRABUMULIH,PALPRES.COM-Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih terima uang titipan atau pengembalian uang dari salah satu terdakwa dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu kota Prabumulih tahun 2017-2018.

Pengembalian uang tersebut sebesar Rp 25.000.000 juta yang diantarkan langsung oleh ibu kusrini yang merupakan orang tua dari saudara (IR) yaitu salah satu terdakwa perkara dalam dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu kota Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelejen Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Prabumulih Zit Muttaqin, SH MH beserta Jaksa Fungsional Brigita Feby Florentina SH mengatakan, hari ini Kejari Prabumulih menerima uang titipan dari salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu kota Prabumulih yang di antarkan langsung oleh ibu dari terdakwa (IR) bersama kuasa hukumnya sebesar Rp 25.000.000 juta.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Bawaslu Prabumulih Siapkan Saksi dan Bukti Serta Ajukan Penangguhan Tahanan

"Adapun uang yang dititipkan ini untuk di perhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang telah dinikmati oleh terdakwa (IR) sebesar Rp 275.000.000 juta. 

Dengan adanya pengembalian uang pengganti ini dari salah satu terdakwa tersebut, maka secara tersirat terdakwa telah mengakui perbuatannya sesuai dakwaan yang telah di dakwa Kejari Prabumulih," ujarnya, Rabu 10 Mei 2023.

Anjas menerangkan, untuk saat ini terdakwa masih dalam masa tuntutan di PN Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Tak Punya KKS dan Kartu KIP, Pelajar Bisa Dapat BLT PIP Rp750.000, Caranya Mudah!

"Uang titipan ini akan dimasukkan dalam pleno pembelaan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan dan untuk keringanan atau apapun tergantung majelis hakim," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: