Honda

INGAT! Jangan Boros Air, Ini Tarif PDAM Tirta Ogan Sesuai Perbup 2018

INGAT! Jangan Boros Air, Ini Tarif PDAM Tirta Ogan Sesuai Perbup 2018

Ilustrasi-Net-

INDRALAYA, PALPRES.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ogan, Kabupaten Ogan Ilir sudah menegaskan, tidak ada kenaikan tarif air bersih

Saat ini pihaknya masih menerapkan tagihan air sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Ogan Ilir Tahun 2018.

Dirut PDAM Tirta Ogan, Noerdin menjelaskan, untuk harga per kubik air sesuai Perbup Ogan Ilir Tahun 2018 untuk biaya beban Rp15.000 biaya pemakaian air per m³ di 10 m³ pertama Rp 1.595,- 10 m³ s/d 20 m³ Rp 2.420,- 20 m³ s/d 30 m³ Rp3.040.

“Jadi pemakaian setelah 30 m³ harga per m3 Rp3.630,” jelas Dirut PDAM Tirta Ogan, Noerdin.

BACA JUGA:FIX! Ini Jadwal Pencairan BLT PKH Tahap 3, Balita, dan Lansia, Pemilik BPJS Bisa Dapat Rp750.000

Dikatakannya, selama ini pencatatan meteran PDAM Tirta Ogan tidak dilakukan dengan baik.

Jadi dengan manejemen yang baru ini, pihaknya membuat tim untuk pencatatan meteran. 

"Nah, jadi pencatatan yang sekarang itu, jadi lebih akurat, karena petugas kita langsung datang rumah pelanggan," ungkapnya.

Kalau ada yang keberatan, menurut dia, nanti agar dikoordinasikan.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! 7 Bansos Bakal Cair Hingga Akhir Mei 2023, Catat Tanggalnya Ya

“Pastikan pelanggan itu foto meterannya, dan bawa ke unit setempat untuk diakuratkan dengan pencatatan meterannya atau rekening tagihannya itu di akuratkan, ini sama seperti PLN,” paparnya.

Kemungkinan selama ini, lanjutnua, pencatatannya tidak akurat, mungkin cendrung dimurahkan oleh pencatat meter yang lama. 

“Tidak tahu kita yang lama, mungkin apa ada kerjasama dengan pencatat meter yang lama, kalau dulu bukan pencatat meter dari unsur pegawai," terangnya.

Selama ini yang terjadi, lanjutnya, unit pegawai PDAM memperkerjakan masyarakat setempat untuk pencatatan meterannya.

BACA JUGA:Cek Uang Kertasmu, Nomor Seri Ini Dihargai Rp4,5 Juta, Kamu Punya?

Sehingga pihaknya tidak tahu bagaimana mekanisme di lapangannya, sehingga pencatatnya tidak akurat.

"Untuk mekanisme manejemen yang baru ini, untuk penagihan dan pencatatan meteran ini, kita copy paste PDAM Tirta Musi, dengan menunjuk pegawai untuk melakukan pencatatan meteran yang akurasi," paparnya.

Dengan manajemen yang lama, mungkin pelanggan ini berfikir, mau kerannya dibuka 24 jam bayaran masih segitu, ditutup tagihannya masih segitu. 

Hal ini jadi membuat kebiasan masyarakat suka-suka jadinya," sambungnya.

BACA JUGA:5 Daerah dengan Penduduk Miskin Paling Banyak di Jawa Tengah, Sedih Lihat Angkanya

Pihaknya berharap, dengan pencatatan meteran yang akurat, bisa meratakan penggunaan air ini, sehingga masyarakat terluas dilayani. 

"Kita ubah kebiasaan pelanggan itu menggunakan air secukupnya, jadi selama ini meluber-luber ngisi bak.

Dengan begini berfikir akan hemat air dan matikan kran, sehingga ketika mereka matikan krannya, airnya bisa mengalir ke warga-warga yang ujung, ini yang kita harapkan," tukasnya.  *

 

Perhitungan besaran tarif PDAM Tirta Ogan 

Jadi, misal seorang pelanggan anggota keluarga berjumlah 4 orang dengan pemakaian air dalam 1 hadi 2 m³, berapakah pelanggan tersebut harus membayar kewajiban pemakaian air nya...?

Pemakaian air:

= 2 m³ x 30 hari 

= 60 m³

Rincian kewajiban bayarnya:

Biaya beban:

= Rp. 15.000,-

Biaya kubikasi 10 m³ pertama:

= 10 m³ x Rp. 1.595,-

= Rp. 15.950,-

Biaya kubikasi per m³ antara 10 m³ sd 20 m³:

= 10 m³ x Rp. 2.420,-

= Rp. 24.200,-

Biaya kubikasi per m³ antara 20 m³ sd 30 m³ :

= 10 m³ x Rp. 3.040,-

= Rp. 30.400,-

Biaya kubikasi setelah 30 m³ sampai 60 m³ :

= 30 m³ x Rp. 3.630,-

= Rp. 108.900

Jadi total kewajiban bayarnya:

= 15.000 + 15.950 + 24.200 + 30.400 + 108.900

= Rp. 230.750,-  *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com