Honda

ETLE Mulai Berlaku di Empat Lawang, Jika Melanggar Aturan Siap-siap Dapat Surat Tilang Elektronik

ETLE Mulai Berlaku di Empat Lawang, Jika Melanggar Aturan Siap-siap Dapat Surat Tilang Elektronik

Perangkat ETLE yang ada di depan Kantor Bupati Empat Lawang--

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM- Para pengendara di Kabupaten Empat Lawang, terutama yang berada di bukota Empat Lawang, Kecamatan Tebing Tinggi harus mulai mengingat saat ini tilang elektronik atau ETLE sudah mulai diberlakukan.

Terutama bagi pengendara yang hendak melintas di depan Kantor Bupati Empat Lawang dan di depan simpang tiga Tanjung Beringin, wajib mentaati aturan lalu lintas, sebab tilang ETLE atau tilang digital yang berada di dua tempat tersebut, saat ini sudah mulai aktif dan berlaku.

“Ya, itu sudah berlaku secara serentak kemarin (Sabtu, 20/5/2023), pemantauan lewat ETLE tersebut aktif selama 24 jam,” kata Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari.

Bagi pengendara yang melintas di dua kawasan tersebut, lanjut AKP Desi, harus mentaati aturan lalu lintas, seperti memakai sabuk pengaman jika pengendara mobil. Untuk pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm dan berboncengan tidak lebih dari dua orang.

BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Tangkap Pentolan KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Pembunuhan Anggota TNI-Polri

“Paling penting surat-surat kendaraan juga harus dilengkapi, pakai helm, sabuk pengaman, jadi siapapun yang diduga melanggar, maka akan terpotret kamera ETLE sebagai buktinya,” ujarnya.

Jika pengendara melanggar dan terkena tilang digital saat melintas dikawasan tersebut ditambahkan AKP Desi, nanti ada petugas yang akan mengantarkan surat tilang nya langsung ke rumah yang bersangkutan.

Bahkan yang diduga melanggar tidak pandang bulu,“Kalau platnya di luar daerah Empat Lawang, nanti akan kita telusuri,” ungkapnya.

Maka dari itu dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Empat Lawang agar selalu mentaati aturan lalu lintas, saat melintas di jalan manapun tidak hanya saat melintas di kawasan tilang ETLE saja. KOE

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: