Honda

Ini Pandangan MUI Ogan Ilir Soal Aliran Tasawuf Maqam Hakiki Mutlak Raja Adil

Ini Pandangan MUI Ogan Ilir Soal Aliran Tasawuf Maqam Hakiki Mutlak Raja Adil

Rapat penyampaian pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir terhadap permasalahan tasawuf makom hakiki mutlaq yang dipimpin Rosidi sebagai Raja Adil.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir melalui Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Senin 22 Mei 2023 menggelar rapat penyampaian pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir terhadap permasalahan tasawuf makom hakiki mutlaq yang dipimpin Rosidi sebagai Raja Adil.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejari Ogan Ilir dan jajaran, Kapolres Ogan Ilir, dan Jajaran, Asisten I Setda Pemkab Ogan Ilir, Ketua MUI dan jajaran, serta Aliran Tasawuf Maqam Hakiki Mutlak pimpinan Rosidi dan pengikutnya sebanyak enam orang.

Dalam pertemuan ini, MUI mengeluarkan Pandangan Lanjutan dan Sikap Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ogan Ilir dengan Nomor: 02/MUI-OI/V/2023 Tentang Aliran Tasawuf Maqam Hakiki Mutlak

Menindaklanjuti Pandangan MUI Ogan Ilir No: 01/MUI-OI/IX/2022 Tentang Aliran Tasawuf Maqam Hakiki Mutlak (TMHM), dan setelah menimbang pendapat, saran dan masukan yang berkembang dalam rapat Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Ogan Ilir bersama Komisi Fatwa dan Dakwah, tanggal 2 April 2023, berikut MUI Ogan Ilir: 

BACA JUGA:Kamu Punya Koin Rp100 Rumah Gadang? Segera Jual ke Kolektor Ini, Auto Cuan

1. Aliran TMHM ini bukanlah aliran atau faham yang mu'tabar (diakui) dalam dunia tasawuf, mengingat aliran ini hanya ada di Ogan Ilir ini saja, dan tidak ada pada belahan bumi yang lain seperti layaknya tarekat-tarekat tasawuf sunni yang lainnya.

TMHM ini lebih kepada paham personal/pribadi yang didapat oleh Rosidi dan diakui sebagai "bisikan" yang bersumber dari Tuhan. 

2. Rosidi yang berdomisili di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir ini mengaku dan mengklaim dirinya sebagai "Raja Adil" yang akan memimpin Khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi dan mendapat "bisikan" (suara hati) yang diyakini bersumber dari Allah SWT. 

Padahal Rosidi sebenarnya adalah masyarakat awam (biasa), seperti kebanyakan masyarakat yang lainnya. 

BACA JUGA:CATAT! 7 Golongan Ini Bakal Dapat Bansos Tambahan, Cair Akhir Mei 2023, Buruan Cek Nama di Link

Namun walaupun demikian, Rosidi ini adalah muslim, sama seperti muslim yang lainnya; akidahnya sama, tidak mengaku nabi, tetap salat dengan tata cara shalat yang sama, dan seterusnya, hanya saja ada tiga hal besar yang membuat Rosidi ini salah/menyimpang/sesat, yakn:

a. Mengklaim dirinya sebagai Raja Adil yang akan memimpin Khilafah Islam. 

Klaim ini salah dan tidak bisa dibenarkan, terutama dalam konteks keindonesiaan bahkan dunia, karena masing-masing negara sudah berdaulat dengan tata aturan yang sudah disepakati di masing-masing negara.

b. Membawa faham dan ajaran keharusan bersujud (sujud syukur) pada lima maqam (tempat) bersujud yang berlokasi di salah satu desa di Kecamatan Rambang Kuang, minimal sekali seumur hidup. 

BACA JUGA:Kolektor Ini Cari Koin Kelapa Sawit dan Uang Kapal Pinisi, Berani Bayar Harga ‘Wah’

Lima maqam itu adalah Maqam Abu Hurairah, Sayyidina Ali, Imam Jauzi, Ibrahim, dan Magam Yusuf. 

Pemahaman seperti ini juga salah, karena: 

(1) Salah, karena tidak ada keharusan bagi orang Islam untuk sujud syukur. 

(2) Sujud syukur, yang aslinya adalah sebuah kesunnahan tidak terikat dengan tempat dan waktu. 

BACA JUGA:PERHATIAN! Warga Pemilik 5 Tipe KK Ini Bisa Dapat BLT PKH Tahap 3, Cair Juli Nanti

(3) Nama-nama maqam yang dicetuskan oleh Rosidi itu juga tidak berlandaskan dengan dalil-dalil yang jelas yang bisa dipertanggungjawabkan.

c. Sumber klaim dan faham Rosidi di atas juga tidak dapat dibenarkan, karena hanya berdasarkan pada perasaan yang disebutnya sebagai "suara hati" yang diyakini sebagai petunjuk dari Allah, dan ini salah, karena syariat Islam tidak dibangun di atas dalil perasaan, ia dibangun di atas dalil Alquran dan sunnah lewat penjelasan para ulama-ulama besar yang mu'tabar dengan seluruh perangkat keilmuan yang ada. 

Selanjutnya mencampurkan antara ayat dan hadits serta kalam Arab (kata-kata Arab) sebagai dalil dan bacaan untuk menguatkan klaim dan fahamnya. 

Ini tentu salah bahkan sangat sangat berbahaya, apalagi sebagai orang awam "serampangan" berbicara atas nama Alquran dan hadists. Jika terus dibiarkan maka bisa sesat bahkan bisa menyesatkan.

BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Jadwal Resmi Pencairan BLT PKH Tahap 3, Per KK Bisa Dapat Rp4.000.000

3. Maka dalam hal ini kesalahan Rosidi sebagai seorang yang "awam" lebih utama disikapi dengan pendekatan dakwah. 

MUI tetap mengedepankan dakwah bilmau ishotil hasanah, lebih-lebih terhadap Rosidi yang sudah berusia lanjut. 

Bahwa ajaran dan faham yang dikembangkan Rosidi memang salah dan sesat, tetapi kesalahan dan kesesatannya tidak (belum) sampai pada taraf kesalahan besar yang bisa membuat Rosidi dan pengikutnya keluar dari Islam. 

4. MUI akan terus berusaha membuka dialog, mudzakarah, pengajian, cawisan, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan dengan seluruh pihak, dalam mendidik masyarakat ogan Ilir, agar berislam dengan baik, benar, moderat (washathiyah) dan rahmatan lil'alamin, menuju Ogan Ilir bangkit. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com