Honda

Ini Kronologi Penjemputan Paksa 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Ini Kronologi Penjemputan Paksa 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Tim Kejari OI dan sejumlah kendaraan dinas tampak dalam proses jemput paksa Komisioner Bawaslu Ogan Ilir.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir ternyata benar melakukan penjemputan paksa terhadap tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 31 Mei 2023.

Penjemputan dilakukan oleh 2 tim Jaksa Kejari OI, yang masing-masing bergerak ke rumah ketiga Komisioner Bawaslu OI.

Menurut informasi dari Tim Kejari OI, penjemputan paksa tiga Komisioner Bawaslu OI pada pukul 15.30 WIB, dibagi dua tim.

Satu tim langsung mendatangi rumah Ketua Bawaslu DI di Perumahan Mutiara, tepatnya di belakang Rumah Sakit Mahyuzahra Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM.36.

BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dijemput Paksa Kejari OI?

Setelah beberapa menit, DI langsung dibawa ke mobil, lanjut menunju Rumah KL Komisioner Bawaslu Ogan Ilir di Desa Sakatiga Seberang, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Satu tim lainnya menuju kediaman Komisioner inisial I di Kompleks Perumahan Griya Cipta Indralaya (GCI), disini pihak Kejari tidak menemukan I, yang ada keluarga I.

"Saya tunggu di kantor malam ini, apabila tidak, kami cari alat bukti yang menghalangi kami," tegas Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir.

Selanjutnya dengan membawa beberapa kendaraan, pihak Kejari langsung menuju ke Kantor Kejaksaan OI membawa dua Komisioner Bawaslu DI dan KL menjelang Maghrib.

BACA JUGA:ABK Kapal TB HSM 1 Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sekitar pukul 19.30 WIB, Komisioner Bawaslu I tiba ke Kejari diantar keluarganya, dan langsung dibawa pihak kejaksaan ke lantai dua untuk diperiksa.

"Bermula, sudah tiga hari yang lalu kita panggil melalui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri secara patut 3 orang Komisioner sebagai saksi ini," ujar Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar.

Berkembang, katanya, setelah pukul 02.00 WIB, ketiganya masih belum bisa hadir. 

"Maka kami melaksanakan salah satu upaya penyidikan yaitu memanggil atau jemput paksa saksi kehadapan jaksa penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com