Citraland
Honda

BNN Lubuklinggau Tangkap Kurir Ekstasi, Berikut Jumlah dan Kronologis Penangkapannya

BNN Lubuklinggau Tangkap Kurir Ekstasi, Berikut Jumlah dan Kronologis Penangkapannya

Kepala BNN Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riady memimpin rilis tangkapan tersangka narkoba jenis ekstasi--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau menangkap kurir narkoba jenis ekstasi, Novian alias Yan, 37 tahun, sekitar pukul 14.29 WIB di Jalan Pelita Jaya, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu, 3 Juni 2023.

Selain tersangka Novian, turut diamankan barang bukti 1 klip plastik bening ukuran kecil berisi 20 butir diduga ekstasi warna abu-abu dengan berat 7,47 gram, 1 handphone merk Samsung warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Supra W warna hitam.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riady didampingi Katim Pemberantasan, Aipda Muzamil mengungkapkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka Novian bermula anggota tim pemberantasan mendapatkan informasi tentang keberadaan bandar narkoba jenis ekstasi.

Kemudian dilakukan under cover buy (penyamaran sebagai pembeli) untuk memancing bandar tersebut keluar dari persembunyiannya, setelah disepakati akhirnya dilakukan pertemuan di Jalan Pelita Jaya, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Mudah! Ini Cara Pinjam Uang di DANA Premium, Cukup Modal KTP Bisa Langsung Cair

Namun setelah diketahui ternyata bandar tersebut mengirim tersangka Novian untuk menemui tim pemberantasan BNN, tidak mau buruannya kabur tersangka Novian langsung ditangkap beserta barang bukti ekstasi dan motor yang digunakannya untuk mengantar ekstasi.

"Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara," ujar AKBP Himawan Bagus Riady.

Sementara itu tersangka Novian ketika ditanya oleh Ketua BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riady mengaku hanya sekedar disuruh temannya mengantar ekstasi dengan upah Rp200 ribu.

"Saya sudah dua kali pak mengantar ekstasi, setahu saya barang ini berasal dari Kepala Curup, Rejang Lebong," kata warga Jalan Garuda Gang Batu Kuning Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. (frs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: