Panitia Kurban Dapat Jatah Daging Kurban, Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Panitia kurban dapat jatah daging kurban, bolehkah? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad.--
BACA JUGA:Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya!
Bagaimana syariah Islam memandang hal itu?
Mengenai hal ini, Ustaz Abdul Somad punya jawabannya.
Melalui majelis ilmu yang diunggah di channel YouTube Ustadz Abdul Somad pada 9 Juni 2023 lalu, pria yang sering dipanggil UAS ini menyebutkan, dalam syariah Islam daging kurban hukumnya tidak boleh dijadikan upah.
Namun, kalau daging kurban dijadikan sebagai hadiah, itu hukumnya boleh.
Disampaikannya bahwa bahwa ada perbedaan antara upah dan hadiah.
Hadiah itu jika diberikan syukur dan mengucapkan Alhamdulillah.
Namun apabila tidak diberikan, tidak masalah.
Sedangkan upah itu hukumnya wajib diberikan.
Menurut Ustaz Adbul Somad, alangkah baiknya jika akan memberi upah jagal dibicarakan dulu dengan mereka.
Bila sudah ada kesepakatan, baru kemudian dilaksanakan proses penyembelihan.
Ustad asal Pekanbaru ini menerangkan tentang akad pembayarannya.
Saat akad, katakan bahwa “Saya bayarkan ini uang kita sebagai kurban sekaligus biaya operasional.”
Ia menyarankan agar pemberian uang kepada tukang jagal dilebihkan sebagai tanda terima kasih, sekaligus untuk membantu meringankan beban hidup mereka.
Memberi uang lebih ini tentunya akan menjadi pahala bagi yang memberikan dan membawa berkah bagi yang menerimanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: