Honda

SIAP-SIAP! Mantan Bupati dan Pejabat OI akan Dipanggil Kejari

SIAP-SIAP! Mantan Bupati dan Pejabat OI akan Dipanggil Kejari

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM – Setelah menetapkan tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir sebagai tersangka dalam kasus dana Hibah Bawaslu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OI tahun 2019-2020, ini perkembangan baru pengusutan kasus itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OI.

Pihak Kejari OI kembali akan memanggil 52 saksi, yang terkait dalam Kasus Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir ini.

Sebelumnya, Kejari OI menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, dua mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Ogan Ilir AS dan HF, satu lagi R, Honorer Bawaslu.

"Ya, semuanya akan dipanggil lagi sebagai saksi, termasuk Pak Ilyas (mantan Bupati Ogan Ilir red) dan Ibu Sofiah (mantan Kepala BPKAD Pemkab Ogan Ilir red)," tegas Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar pada palpres.com, 14 Juni 2023 diruang kerjanya.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, 3 Komisioner Jalani Pemeriksaan di Kejari

Untuk sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, pihak persidangan sudah menyelesaikan sampai agenda tuntutan pada Kamis kemarin.

"Sidang selanjutnya ditunda dua minggu, kembali digelar Kamis depan dengan agenda pembelaan atau Pledoi, lanjut Kamis depan lagi Replik, lanjut Duplik, dan terakhir sidang putusan sela," paparnya.

Selesai sidang ini, setelah proses pemeriksaan saksi terkait ditetapkannya lagi tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, DI, KL, dan I, kembali akan menjalankan sidang.

Nah, apakah proses pemeriksaan saksi dan sidang pasca penetapan tersangka tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, pihak Kejaksaan kembali menetapkan tersangka baru?

BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Kita ikuti terus prosesnya.

Sebelumnya, pada Rabu 14 Juni 2023, tiga tersangka yakni Komisioner Bawaslu Ogan Ilir dengan menaiki mobil tahanan dari dua lapas yang berbeda di Palembang, usai menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir di Kejari Ogan Ilir.

Saat pemeriksaan sebagai tersangka ini, tiga tersangka didampingi kuasa hukumnya yakni Sarifudin, mantan Hakim Tipikor dan dua rekannya. 

"Nanti saja Pak, selesai pemeriksaan baru kita diwawancarai," ujar singkat Kuasa Hukum 3 Tersangka Komisioner Bawaslu, ditemui saat hendak menunaikan Salat Dzuhur di Muasala Kejari Ogan Ilir. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com