Honda

Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, 3 Komisioner Jalani Pemeriksaan di Kejari

Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, 3 Komisioner Jalani Pemeriksaan di Kejari

Didampingi Kuasa Hukumnya, Tersangka KI saat jalani pemeriksaan sebagai tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada tahun 2019-2020.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Pemeriksaan dilakukan pihak penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir terhadap tiga tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, DI, KL, dan I, Rabu 14 Juni 2023 di Kejari Ogan Ilir.

"Tiga tersangka kita datangkan dari dua Lapas berbeda di Palembang, mereka didampingi kuasa hukumnya," ujar Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar diruang kerjanya.

Pendampingan Kuasa Hukum ini katanya wajib dilakukan tiga tersangka. 

BACA JUGA:Lagi, Tim Gabungan Bongkar Gudang Diduga Simpan Minyak Ilegal di OI

"Tiga tersangka ini menggunakan satu lawyer, Pak Sarifudin, mantan Hakim Tipikor," katanya.

Dalam KUHAP, menurut dia, tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari Penasihat Hukum dalam tiap pemeriksaan. 

Hal ini dituangkan dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 56 KUHAP.

BACA JUGA:MANTAP! Gudang Penyimpanan Diduga Minyak Ilegal Dibongkar di Payakabung

Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh Penasihat Hukum atau pengacara.

"Jika tidak mampu menggunakan pengacara, kami dari Kejaksaan Negeri menyiapkan kuasa hukum, tapi kalau tersangka mampu, mereka boleh menyiapkan sendiri untuk kuasa hukumnya," tegasnya.

Lebih lanjut katanya, pemeriksaan terhadap tiga tersangka telah dilakukan untuk kedua kalinya.

Pemeriksaan pertama kemarin sebelum dibawa ke Lapas di Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com