Honda

Info Penting! Surat Edaran Baru Bagi Pegawai PPPK 2023, Yuk Simak!

Info Penting! Surat Edaran Baru Bagi Pegawai PPPK 2023, Yuk Simak!

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran baru bagi Pegawai PPPK-PALPRES.COM-

BACA JUGA:Aktifitas Tambang Ilegal Masih Berjalan, Sungai Rupit Kian Keruh, Apa Langkah Pemerintah?

Sebagai informasi tambahan, disiplin untuk para ASN yang tertuang di dalam PP No 94 Tahun 2021 terbagi menjadi tiga dari sanksi disiplin yang berat, sedang, dan ringan. 

Rincian pemberian sanksinya sebagai berikut, Disiplin Hukuman Berat yakni pemberhentian secara tidak hormat, tidak berdasar permintaan sendiri untuk para PNS yang tidak masuk kerja tanpa disertai dengan alasan yang sah secara kumulatif terhitung selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Lalu penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, jika melakukan bolos kerja selama 21 - 24 hari dalam satu tahun.

Pemberhentian sebagai seorang pegawai PNS jika tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja, pemberhentian akan dilakukan dengan secara hormat.

BACA JUGA:Kloter 20 Diberangkatkan, Jelang Puncak Haji Jemaah Diminta Jaga Stamina

Dan jika tidak masuk salama 25 - 27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Lalu Disiplin Hukuman Sedang, para PNS yang bolos kerja selama 14 - 16 hari dalam setahun akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.

Lalu para PNS yang tidak masuk kerja selama 11 - 13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan.

Untuk para abdi negara yang bolos kerja selama 17 - 20 hari, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

BACA JUGA:Bupati OKI Berpeluang Raih SWK dari Presiden, Ini Penjelasannya

Kemudian Disiplin Hukuman Ringan, para PNS yang tidak masuk kerja selama 3 hari dalam satu tahun akan dikenakan sanksi teguran lisan.

Bagi para PNS yang tidak masuk kerja selama 4 - 7 hari dalam satu tahun akan dikenakan sanksi teguran tertulis.

Selanjutnya PNS yang tidak masuk kerja selama 7 - 10 hari kerja akan diberikan surat pernyataan tidak puas.

Itulah informasi yang dapat diberikan mengenai surat edaran baru yang telah diterbitkan oleh Menpan RB untuk para pegawai PPPK terkait disiplin kerja. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: