Yuk Intip 6 Hukuman Korupsi di Berbagai Negara, di Indonesia Seperti Apa Ya?
Yuk Intip 6 Hukuman Korupsi di Berbagai Negara, di Indonesia Seperti Apa Ya?-freepik-
Salah satunya dengan membentuk komisi pemberantasan korupsi.
Di indonesia pelaku korupsi divonis maks 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir.
Nantinya mereka akan mendapatkan remisi.
Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya 3-4 tahun penjara.
BACA JUGA:SERAM! Ini 6 Tempat Wisata Terlarang di Indonesia, Pulau Kumala Masuk Daftar
6. Korea Utara
Korea utara akan memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku korupsinya.
Negara Korea Utara juga cukup tersembunyi dalam menerapkan eksekusi mati bagi para pelaku korupsi.
Kerahasiaan hukuman ini dikabarkan meningkat sejak negara itu berada di bawah pimpinan Kim Jong-un.
Kasus yang paling kontroversial adalah eksekusi mati terhadap paman Kim Jong-un sendiri, Chang Song-thaek, yang diduga melakukan tindakan korupsi dan rencana kudeta.
Tercatat, pada 2015, sekitar 50 pejabat dieksekusi mati. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: