Honda

2 Malam Nginap di Polres OKU Timur, Mantan Camat Jaya Pura Jalani Pemeriksaan, Ini Kasusnya

2 Malam Nginap di Polres OKU Timur, Mantan Camat Jaya Pura Jalani Pemeriksaan, Ini Kasusnya

Sejumlah wartawan menunggu proses pemeriksaan mantan Camat Jaya Pura di Mapolres OKU Timur-PALPRES.COM-

MARTAPURA, PALPRES.COM - Mantan Camat Jaya Pura berinisial SGY, dìperiksa unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Rabu 21 Juni 2023.

Saat ini, SGY menjabat sebagi Sekdin Dinas Sosial, Kabupaten OKU Timur.

SGY diperiksa diduga telah terlibat kasus penipuan jual beli lahan pertanahan di Desa Mendah, Kecamatan Jayapura, saat dirinya menjabat sebagai camat di wilayah itu.

Pantauan sejumlah wartawan, didapat informasi kalau SGY menjalani pemeriksaan dì ruang unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur sejak Senin 19 Juni 2023 malam hingga Rabu 21 Juni 2023 malam.

BACA JUGA:Sedih Banget! 5 Spesies Ini Dianggap Hewan Paling Kesepian di Dunia, Nomor 3 Hidup Merana Tanpa Pasangan

Selain itu, sang istri SGY masih setia dan turut hadir dan menunggu proses pemeriksaan dì Satreskrim Polres OKU Timur.

Saat awak media di Polres menunggu keterangan resmi dari polisi terkiat pemeriksan SGY, awak media bertemu salah satu korban bernama Anton, warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, Anton mengaku sudah berdamai secara kekeluargaan dengan SGY.

“Sudah damai, terkait hutang piutang dan masih ada tiga korban lagi,” ujarnya kepada wartawan usai memberikan keterangan kepada penyidik.

Terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Ipda Rozi saat dìmintai keterangan terkait pemeriksaan Oknum Sekdin Dinsos tersebut belum mau memberikan keterangan.

BACA JUGA:Percepat Revitalisasi Satkamling Jelang Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Polda Sumsel

Hingga berita ini dipublish, mantan Camat Jayapura tersebut masih berada dì Mapolres OKU Timur.

Bahkan, puluhan awak media masih berada dì Polres OKU Timur untuk menunggu kepastian terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Dari data yang didapat di lapangan, kasus ini bermula sejak dilantiknya SGY sebagai Camat Jaya Pura, saat itu SGY menawarkan untuk masarakat keluarga Belitang yang mempunyai tanah garapan di T Fajar Jaya Desa Mendah, akan diubah statusnya dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Milik yaitu SPPHT dan bersertipikat.

Dan hal tersebut oleh Masarakat Keluarga Belitang merespon penawaran SGY, dengan keputusan bersama bertempat di salah satu rumah makan di Martapura, yang juga dipertemukan dengan beberapa unsur tokoh masarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: