Gugatan Serikat Pekerja PT PLN Tidak Diterima PTUN Jakarta: 99 Persen Kami Banding!
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia saat berada di PTUN Jakarta untuk melakukan gugatan atas pembentukan Subholding.-Foto: Istimewa-Palpres.com
Pihaknya akan memanfaatkan dua pekan yang diberikan oleh hukum untuk mempelajari salinan putusan agar bisa bersikap banding atau menerima.
“99 persen kami akan banding, tapi kami akan mempelajari dulu salinan putusannya. Semoga upaya yang dilakukan organisasi SPPLNI ini akan membawa kebaikan bagi eksistensi PT PLN (Persero) dan kedaulatan NKRI di bidang Energi Sektor Ketenagalistrikan Indonesia,” jelasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: