Polres Muba Amankan 4 Tersangka dari 2 Lokasi Penyulingan Minyak Terbakar! Ini Wajah-Wajahnya
Kapolres Muba Didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kanit Pidsus Memberikan Keterangan Press Rilis.-Satreskrim Polres Muba For Palpres.com-
BACA JUGA:Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, Polres Muba Amankan 6 Ton Solar Subsidi dan 3 Tersangka
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 8 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
“Pasal 53 ancaman 5 tahun maksimal penjara dan denda maksimal uang sebesar Rp 50 miliar,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: