Hari Koperasi Nasional ke 76, Usung Misi Terus Perbaiki Ekosistem Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki-Kementerian Koperasi dan UMKM-
Tapi, lebih kepada ukuran atau skala usaha koperasi yang sudah terlalu besar,” ungkapnya.
Teten mengatakan bayangkan saja, koperasi-koperasi besar itu jumlah anggotanya sudah mencapai ratusan ribu orang, bahkan sudah masuk skala provinsi dan nasional.
Lebih dari itu, Teten mengatakan, kita harus juga melihat dari iklim demokrasi di kalangan internal koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Akhirnya, dengan kondisi seperti itu, melahirkan orang-orang kuat yang menguasai koperasi.
BACA JUGA:5 Objek Wisata Alam di Purbalingga yang Wajib Dikunjungi, Nomor 3 Ada di Bawah Tanah!
Yang menjadi pengurus koperasi ya yang itu-itu saja, hingga ke pengawasnya ya teman-temannya juga," tutur dia.
Oleh karena itu, MenKopUKM memandang UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan permasalahan koperasi saat ini.
Lantas, ekosistem koperasi ideal pun harus dibangun di Indonesia.
"Lewat UU P2SK kita sudah meletakkan pilar dan fondasi bahwa koperasi boleh masuk ke semua sektor usaha.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Via Pos, Cek Nama Penerimanya Disini, Bisa Lewat HP
Boleh mendirikan bank, perusahaan asuransi, masuk pasar modal, dan sebagainya. Secara konkret kita sudah mulai," ucapnya.
Bahkan, dalam UU P2SK sudah ada pembagian yang jelas antara koperasi yang open loop dan close loop.
Koperasi yang close loop itu berarti koperasi yang melayani dari anggota untuk anggota.
"Ini yang sedang kita tata di dalam UU Perkoperasian yang baru, yang tahap harmonisasinya sudah selesai. Sekarang sudah di tahap menunggu Surat Presiden di Kemensetneg," ujar Teten.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: