RDPS
Honda

Ingin Dapat Bansos PKH dan BPNT hingga Jutaan Rupiah? Simak Cara Pengajuannya Disini!

Ingin Dapat Bansos PKH dan BPNT hingga Jutaan Rupiah? Simak Cara Pengajuannya Disini!

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Sejak April 2021, Kemensos RI telah berupaya untuk memperbaiki kualitas data penerima bansos ditanah air. 

Dengan cara memadankan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dengan data yang ada pada Dukcapil (Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil). 

Sejak itulah DTKS menjadi sumber data yang dipakai Kemensos dalam menyalurkan semua bansos, baik bersifat reguler seperi PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), maupun yang bersifat Atensi, seperti Bansos Yapi, Permakanan, ataupun RST (Rumah Sosial Terpadu).

Jadi, jika seseorang ingin mendapatkan bansos, maka data kependudukannya haruslah masuk ke dalam DTKS terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Satu Lagi Bansos Tambahan Cair Rp500.000 per KPM, Khusus 2 Kategori Ini Ya

Adapun kriteria agar data tersebut masuk dalam DTKS adalah merupakan warga pra sejahtera, memilik KK, dan KTP yang online dan padan, serta memiliki kategori sesuai kriteria terkhusus bansos PKH

Cara kedua adalah dengan pengajuan secara ofline. 

Mengenai alur pendaftaran dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW). 

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan. 

BACA JUGA:Miliki Segudang Khasiat! Ini 14 Manfaat Lidah Buaya Untuk Kesehatan, Nomor 4 Paling Dicari

Kemudian dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, diinput melalui website www.siks.kemensos.go.id.  

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota. 

Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota, diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. 

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: