Honda

HORE! Tenaga Honorer di Atas 35 Tahun Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Syaratnya

HORE! Tenaga Honorer di Atas 35 Tahun Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Tenaga honorer di atas 35 tahun bisa diangkat PNS tanpa tes, ini syaratnya.--

BACA JUGA:CAIR LAGI! Bansos PKH Plus Rp500.000 Periode Juli-September 2023, Khusus KPM Ini

Tampaknya ada jalur khusus yang dapat diikuti beberapa kategori tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti ujian.

RUU ASN menyatakan bahwa terdapat jalur khusus bagi tenaga honorer yang berusia 35 hingga 46 tahun agar mereka dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Jalur ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan dan pengabdian mereka yang telah lama bekerja di instansi pemerintah.

Akan tetapi, yang menjadi catatan adalah bahwa jalur khusus ini hanya berlaku untuk 6 bidang tertentu yang menjadi prioritas pengangkatan PNS tanpa tes.

BACA JUGA:KPM Daerah Ini Terima Bansos Tambahan Total Rp2.000.000, Daerahmu Termasuk Gak?

Bidang-bidang tersebut meliputi kesehatan, pertanian, pendidikan, fungsional, administratif, dan penelitian.

Meskipun terdapat prioritas pengangkatan PNS tanpa tes dalam enam bidang tersebut, tenaga honorer tidak langsung diangkat menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi.

Beberapa syarat harus dipenuhi terlebih dahulu agar dapat menjadi bagian dari prioritas pengangkatan PNS.

Pasal 131A ayat 4 RUU ASN menetapkan bahwa untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes.

Akan dipertimbangkan faktor seperti ijazah pendidikan terakhir, gaji, masa kerja, dan tunjangan yang telah diperoleh.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar masuk dalam prioritas pengangkatan PNS tanpa tes, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005:

 

1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun di suatu instansi pemerintah.

2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja minimal 10 sampai 20 tahun secara terus-menerus di suatu instansi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: