Citraland
Honda

Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan

Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan

Proses rekonstruksi kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 09 Agustus 2023.-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:Setelah Mantan Bupati, Ketua DPRD OI Juga Diperiksa Kejari, Kasusnya Sama

"Namun pernyataan Romi itu dibantah Dermawan Iskandar selaku mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir. 

Dermawan tak menerima uang tersebut, apalagi diserahkannya ke unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir," jelas Suharto.

Suharto sebelumnya diperiksa Kejari Ogan Ilir sebagai saksi pada perkara ini. 

Suharto mengaku mendapat pertanyaan-pertanyaan dari penyidik Kejari, diantaranya seputar pembahasan KUA-PPAS.

BACA JUGA:Lagi, Mantan Kepala BPKAD OI Mangkir dari Panggilan Kejari

Dijelaskan Suharto, pada waktu pembahasan KUA-PPAS itu dia belum menjabat selaku Ketua DPRD Ogan Ilir dan tidak termasuk anggota banggar. 

Pertanyaan lain yang diajukan kepada Suharto, perihal hubungannya dengan para tersangka perkara korupsi dana hibah ini.

"Saya ditanya apakah kenal dengan para tersangka, saya bilang mulai dari tiga tersangka pertama, Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi, saya tidak kenal," katanya.

Begitu juga dengan tiga tersangka terbaru, Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina, kata Suharto, dia kenal saat di persidangan dan mereka juga membenarkan kalau tidak kenal dia.

BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Diperiksa Kejari OI terkait Kasus Ini

Sebelumnya dalam rekonstruksi kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 yang digelar oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 09 Agustus 2023, dihadirkan sebanyak 9 orang saksi.

Dari sembilan saksi itu, ada nama Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir saat ini Suharto Hasyim, dan Ketua DPRD sebelumnya, Endang PU Ishak.

Para saksi dihadirkan, terkait ‘nyanyian’ salah satu terpidana kasus ini bahwa ada dana Rp300 juta yang diduga mengalir pada unsur pimpinan DPRD.

"Untuk Ketua DPRD OI yang baru dan lama, tetap kita minta keterangan dan kita libatkan dalam rekonstruksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com