Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan
Proses rekonstruksi kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 09 Agustus 2023.-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Dipanggil Kejari dalam Kasus Danah Hibah Bawaslu OI, Mantan Kepala BPKAD Tak Hadir, Ini Alasannya
Kenapa, karena kami mau cari tahu dengan jelas," ungkap Kajari Ogan Ilir, Nursurya.
Karena katanya, menurut keterangan dari salah satu tersangka dan terpidana, bahwa dana hibah dengan nilai tertentu diserahkan pada para pimpinan.
"Mereka tidak mau menyebutkan pimpinan mana, apakah ketua apakah wakil ketua, atau apakah ketua yang lama.
Tentunya masih kami telusuri lagi," tukas Nursurya.
BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Bakal Buka-Bukaan di Persidangan
Terpisah, Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hasyim yang datang pada rekonstruksi mengaku hanya menyaksikan proses tersebut.
Suharto juga menyimak kesaksian Romi, mantan honorer Bawaslu Ogan Ilir yang kini menjadi terpidana.
Romi dalam rekonstruksi, menyebut bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar.
Uang tersebut menurut Romi, untuk diserahkan ke unsur pimpinan dan anggota Banggar DPRD Ogan Ilir.
BACA JUGA:7 Jam Diperiksa Jaksa, 3 Tersangka Komisioner Bawaslu OI Dicecar 40 Pertanyaan
"Namun pernyataan Romi itu dibantah Dermawan Iskandar selaku mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir.
Dermawan tak menerima uang tersebut, apalagi diserahkannya ke unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir," jelas Suharto.
Suharto sebelumnya diperiksa Kejari Ogan Ilir sebagai saksi pada perkara ini.
Suharto mengaku mendapat pertanyaan-pertanyaan dari penyidik Kejari, diantaranya seputar pembahasan KUA-PPAS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com