RDPS
Honda

2 Pinjol Resmi OJK, Limit Pinjaman Rp50 Juta Langsung Cair, Mau Coba?

2 Pinjol Resmi OJK, Limit Pinjaman Rp50 Juta Langsung Cair, Mau Coba?

2 Pinjol Resmi OJK, Limit Pinjaman Rp50 Juta Langsung Cair--Sumber ok bank

BACA JUGA:4 Koleksi Benda Bersejarah di Museum Perjuangan Subkoss Kota Lubuklinggau yang Wajib Diketahui, Yuk Disimak!

Selanjutnya kamu bisa melakukan pinjaman di PermataKTA dengan suku bunga yang ringan mulai dari 0,88 persen.

Di sini tidak hanya bisa melakukan pinjaman uang sebesar Rp50 juta saja tapi kamu juga bisa melakukan pinjaman uang hingga Rp300 juta di PermataKTA.

PermataKtA memberikan pilihan masa tenor mulai dari 6 bulan hingga 36 bulan dan kamu bisa mengaturnya sendiri sesuai dengan yang kamu inginkan dan kamu butuhkan.

Selain kebebasan dalam memilih masa tenkr pinjaman, kamu juga tidak akan kesulitan untuk melakukan proses pengajuan pinjaman di PermataKTA.

BACA JUGA:Kisah Mikhyariq, Orang Yahudi yang Serahkan Seluruh Hartanya kepada Rasulullah SAW

Sebab PermataKTA tidak wajib melampirkan jaminan sebelum melakukan pinjaman.

Jika berminat untuk melakukan pinjaman di PermataKTA kamu harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

Perlu diketahui suku bunganya mulai dari 0,88 persen untuk flat per bulan, sedangkan untuk pertahun 10,56 persen dan biaya Administrasi 4 persen dari jumlah pinjaman atau minimal Rp150 ribu.

Selain itu biaya pelunasan dipercepat sebesar 7 persen dari sisa pinjaman yang ditambah dengan bunga perjalanan, dan perlu kamu perhatikan biaya keterlambatan sebesar 5 persen dari cicilan perbulan.

BACA JUGA:Lion Air Group Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA/SMK Bisa Ikutan, Cek Syaratnya!

Untuk syarat melakukan pinjaman berikut ini:

Pertama kamu adalah Warga Negara Indonesia atau WNI, ada KTP dan melampirkan NPWP jika pengajuan diatas Rp50 juta, dengan minimal usia 21 tahun.

Maksimim pelunasan selama 50 tahun, kamu juga mempunyai penghasilan tetap dengan minimal Rp5 juta perbulan.

Sedangkan untuk karyawan sudah bekerja minimal satu tahun dan sudah tiga tahun untuk pengusaha/profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: