Citraland
Honda

Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pakai HP, Begini Caranya

Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pakai HP, Begini Caranya

Cek saldo jaminan hari tua BPJS Letenagakerjaan bisa pakai HP, begini caranya.--

PALEMBANG, PALPRES.COM - Cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa pakai HP, begini caranya!

Peserta BPJS Kesehatan bisa dengan mudah mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang. 

Dengan menggunakan HP kamu, akses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BACA JUGA:Aplikasi Tunaiku Tawarkan Pinjaman Online Limit Hingga Rp20 Juta dan Bunga Ringan, Begini Cara Pengajuannya

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. 

Salah satu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan peserta, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT).  

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

BACA JUGA:Ini loh Uang Koin sejak Zaman Penjajahan Belanda Sampai Era Reformasi di Indonesia Saat Ini, yuk Disimak!

Apabila peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk. 

Manfaat uang tunai lainnya, yaitu pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen).

Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.

Adapun akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tak lagi bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: