Timbun Solar Diduga Ilegal 18.000 Liter, Dituntut Pidana Penjara Selama Ini
Sidang kasus dugaan penimbunan Solar Ilegal sebanyak 18.000 liter di PN Palembang.-Romli Juniawan-palpres.com
BACA JUGA:Truk Meledak dan Terbakar di Muba, Diduga Bawa Muatan Ini
Selanjutnya, barang bukti dan Terdakwa langsung diamakan ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com