Honda

Timbun Solar Diduga Ilegal 18.000 Liter, Dituntut Pidana Penjara Selama Ini

Timbun Solar Diduga Ilegal 18.000 Liter, Dituntut Pidana Penjara Selama Ini

Sidang kasus dugaan penimbunan Solar Ilegal sebanyak 18.000 liter di PN Palembang.-Romli Juniawan-palpres.com

BACA JUGA:Truk Meledak dan Terbakar di Muba, Diduga Bawa Muatan Ini

Selanjutnya, barang bukti dan Terdakwa langsung diamakan ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com