Honda

50 Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor BKO Polres Mura Disebar Berikan Imbauan Bahaya Karhutla

50 Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor BKO Polres Mura Disebar Berikan Imbauan Bahaya Karhutla

Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor BKO Polres Mura memberikan imbauan bahaya karhutla kepada masyarakat--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Sebanyak 50 personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor BKO Polres Musi Rawas dalam rangka Ops Stop Karhutla Musi-2023 disebar untuk memberikan himbauan dan menggencarkan sosialisasi  kepada masyarakat terkait bahaya Karhutla.

Danyon Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor AKBP Andiyano SKM mengatakan, keberadaan personel Batalyon B Pelopor dalam rangka membantu melaksanakan upaya-upaya secara maksimal dan mencegah terjadinya karhutlah di wilayah hukum Polres Musi rawas.

"Sebanyak 50 personel BKO Brimob Batalyon B Pelopor sudah disebar di tujuh, yaitu Polsek Muara Lakitan, Polsek Muara Kelingi, Polsek BTS Ulu, Polsek Terawas, Polsek Megang Sakti, Polsek Muara Beliti dan Polsek Jayaloka," ungkapnya.

Untuk hari ini Personel BKO Brimob, Personel Polsek dan Personel Babinsa gencar melakukan patroli serta memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait karhutlah serta melakukan mitigasi karhutla dan verifikasi titik api diwilayah hukum Polres Musi Rawas.

BACA JUGA:Adanya di Lubuklinggau, Ini Inclanator Terpanjang di Indonesia: Bisa Memandang Keindahan Ujung Barat Sumsel

"Apabila masih ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, bisa dilakukan tindakan tegas berupa sanksi pindana," tegasnya.

Personel Juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla, membangun sinergi dengan masyarakat, kemudian apabila mengetahui kejadian kebakaran agar melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat.

AKBP Andiyano, SKM menerangkan bahwa anggotanya, personel Polsek dan Personel Babinsa akan rutin melaksanakan patroli serta memberikan himbauan dan mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

"Harapan kami kegiatan himbauan dan sosialisasi tersebut bisa mencegah secara maksimal potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang mana sebenarnya ini merupakan tanggung jawab kita semua," pungkasnya. (frs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: