Cegah Tindak Kekerasan di Sekolah, Ini yang Dilakukan Disdikbud Empat Lawang
Menteri: Nadiem Anwar Makarim, Menteri Kemendikbudristek-Disway-
Menurut Nadiem, dua kelompok kerja harus bekerja sama dalam menangani kekerasan ini.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, siapa kedua kelompok kerja ini?
BACA JUGA:Kemendikbudristek Usung Budaya dalam Kelestarian Bumi
BACA JUGA:Kampus Ini Jadi Pilihan Para Menteri Pendidikan di Indonesia, Apa Saja?
Mungkin mereka adalah pihak sekolah itu sendiri dan juga pihak berwenang di luar sekolah, seperti polisi atau lembaga penegak hukum.
2. Pemberian Sanksi Administrasi
Penting untuk dicatat bahwa Nadiem juga menekankan pemberian sanksi administrasi kepada siswa yang terlibat dalam perilaku kekerasan.
Sanksi administrasi ini mungkin termasuk tindakan disiplin seperti teguran, pembinaan, atau tindakan lain yang sesuai dengan aturan sekolah dan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pemerintah Tuntaskan Guru Honorer Jadi PPPK pada 2023, Ini Kata Mas Nadiem
BACA JUGA:Ribuan Guru Lulus PG Terancam Tak Dapat Formasi PPPK, Mas Nadiem Carikan Solusi
Tujuannya adalah agar siswa yang terlibat dapat memahami konsekuensi dari tindakan mereka.
3. Mempertimbangkan Sanksi Edukatif
Namun, dalam memberikan sanksi, penting juga untuk mempertimbangkan pendekatan edukatif.
Ini berarti memberikan kesempatan kepada siswa untuk belajar dari kesalahan mereka dan mengubah perilaku mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: