Honda

Kasus Mafia Pengaturan Skor Pertandingan di Liga 2, Ini 5 Fakta Terbarunya!

Kasus Mafia Pengaturan Skor Pertandingan di Liga 2, Ini 5 Fakta Terbarunya!

Ilustrasi --Freepik

PALEMBANG.PALPRES.COM - Dunia sepakbola Indonesia tercoreng, Satgas Antimafia Bola Polri telah mengungkap sejumlah temuan dan fakta terbaru terkait adanya kasus 

Satgas Antimafia Bola Polri pengaturan skor pertandingan atau lebih dikenal dengan istilah match fixing.

Kasus mafia bola ini tejadi di Liga 2 tahun 2018.

Saat ini Satgas Anti Mafia Bola sudah menetapkan 2 tersangka baru. 

BACA JUGA:Suku Nias Suku Terkuat di Sumatera yang Bikin Belanda Kewalahan, Ternyata Tradisi Ini Rahasianya?

BACA JUGA:Suguhkan Panorama Indah, Ini 6 Air Terjun di Indonesia yang Memanjakan Mata

Kasatgat Anti Mafia Bola Polri yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri menyebutkan dua tersangka baru yang ditetapkan berinisial VW dan DR.

VW adalah mantan pemilik klub yang kini berlaga di Liga 1 sedangkan DR seorang pengurus klub.  

Motif yang dilakukan adalah memberi suap untuk memenangkan pertandingan supaya bisa naik tahta ke Liga 1.  

"Motif tersangka DR melakukan suap biar bisa memenangkan klub Y supaya dapat masuk maju ke Liga 1," ujar Asep dalam di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Jangan Komsumsi Berlebihan! Ternyata 9 Tumbuhan Ini Mengandung Sianida

BACA JUGA:Lirik Lagu 'Turn Back Time' - Zack Tabudlo ft Violette Wautier

Adapun 5 fakta terbaru terkait kasus Match Fixing ini yakni : 

1. Peran Penting Para Tersangka

Tersangkat DR selain diduga melakukan penyuapan juga memiliki peran sebagai penyandang dana dalam transaksi terlarang itu.

Sementara itu, tersangka VW berperan aktif sebagai orang yang melakukan lobi lobi kepada wasit agar Klub bisa memenangkan pertandingan. 

BACA JUGA:Rincian Biaya Hidup Termahal di 5 Daerah Sumatera Selatan, Ada yang Tembus Rp1,4 Juta! Masih Terjangkau?

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Sabtu 14 Oktober 2023

"Tersangka VW sendiri berperan melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit pertandingan untuk bisa memenangkan Klub.

Dia berjanji akan memberikan sesuatu," ujar Asep.

Tersangka DR sendiri yang berperan sebagai penyandang dana, dimana dana tersebut akan diserahkan ke tersangkat VW untuk mengatur skor dan memenangkan pertandingan bagi Klub," katanya.

Saat ini, dengan tambahan dua tersangka baru ini, berarti sudah ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bansos PKH Tahap 4 Cair, Pastikan Anda Termasuk Penerima dengan Cek di Website Ini

Selain itu, Satgas Anti Mafia Bola juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi saksi dan hingga ahli.

"Kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga sejumlah alat bukti yang telah disita penyidik,” terang Asep.

Alat bukti yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang.

Yang kedua keterangan ahli ada 6 orang dan saksi ahli ada 6 orang.

BACA JUGA:Siap-siap! Bansos PKH Segera Masuk Rekening, Cek via HP Cuma Modal KK

Selain itu juga turut disita sejumlah rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti pendukung lainnya

Kedua tersangka baru ini akan dijerat Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta.

2. Pengaturan Skor Terjadi di Liga 2 pada tahun 2018

Kasus dugaan pengaturan skor pertandingan ini terjadi di tahun 2018 oleh sebuah klub di Liga 2.

BACA JUGA:ASYIK! Bansos YAPI 2023 Rp600.000 Cair, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Dari hasil pengaturan skor tersebut, klub berhasil promosi ke Liga 1 dan hingga saat ini masih bercokol di Liga 1.

Dari hasil match fixing tersebut, klub berhasil memenangi tujuh pertandingan dan menelan satu kali kekalahan.

3. Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Kedua tersangka baru ini terancam hukuman 5 tahun penjara dengan dikenai denda maksimal Rp 15 juta.

BACA JUGA:6 Daerah Penghasil Lobster Terbanyak Di Indonesia, Harganya Buat Tercengang, Cek Harga Lobster Disini!

"Untuk kedua tersangka ini dijerat kami terapkan dengan Pasal 2 Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Asep 

4. Seorang Tersangka Dinyatakan DPO

Saat ini, salah satu tersangka yang diduga berperan sebagai kurir uang berinisial AS masih buron.

Saat ini menurut Irjen Asep, penyidik telah memasukkan nama AS ke daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Ingin Jadi Filsuf? Ini Rekomendasi 9 Kampus Filsafat di Indonesia

Karena hingga saat ini keberadaan tersangkat AS tidak diketahui.

"Tersangka nama AS kita masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," ujar Asep.

Pihaknya tengah melakukan upaya pencarian.

5. Wasit disuap Rp800 juta

BACA JUGA:Jangan Tinggalkan Teman Sejati Seperti Ini atau Nanti Kamu Menyesal! Ini 6 Ciri-cirinya

Terungkap fakta jika klub di Liga 2 melakukan suap kepada wasit Rp 800 juta bahkan bisa lebih dari satu miliar.

"Kalau pengakuan pihak klub mungkin bisa satu miliar lebih.

Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapati ada Rp800 juta," ujar Asep.

Uang tersebut diberikan klub untuk menyuap wasit agar klubnya bisa menang dalam pertandingan.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Ada Bansos Beras 30 Kg, Hanya Untuk Penerima PKH dan BPNT

Dan terbukti dari dalam delapan kali pertandingan yang dilakoni klub  di Liga 2, mereka hanya sekali kalah.

“Kalau nggak salah dari 8 pertandingan itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua," ungkapnya.

Irjen Asep tidak mau menyebutkan identitas klub yang diduga sudah melakukan suap tersebut.

Namun dia mengatakan jika klub yang dimaksudkannya hingga saat ini masih aktif berlaga di Liga 1.

BACA JUGA:Mata Buram dan Mudah Lelah Ciri Gejala Diabetes, Waspadai Tanda Lainnya!

"Saat ini 2023 ya masih di Liga 1," ujarnya.

Pihaknya masih akan terus mendalami kasus dugaan kecurangan ini.

Penangan kasus ini merupakan entry point pengembangan kasus lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: