CAIR HARI INI! Uang Gratis Rp600 Ribu dari Pemerintah Khusus Anak Yatim Piatu, Ambilnya di Kantor Pos
Cair hari ini! Uang gratis Rp600 ribu dari pemerintah khusus anak yatim piatu, ambilnya di kantor pos.-Pixabay.com-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Cair hari ini, uang gratis Rp600 ribu dari pemerintah khusus anak yatim piatu, ambilnya di kantor pos.
Pemerintah menyalurkan bantuan sosial untuk anak yatim piatu pada pekan kedua Oktober 2023 ini.
Besaran nominal yang disalurkan Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus.
Penerima manfaat bisa mengambilnya di kantor pos.
BACA JUGA:Kesempatan Terakhir Ditahun Ini untuk Dapat Bansos Rp700.000, KPM PKH dan BPNT Bisa Daftar di Sini
Dilansir dari chanel Youtube Info Bansos, Keluarga Penerima Manfaat yang berhak mendapatkan bantuan uang tunai Rp600 ribu hanya yang sudah terdaftar sebagai penerima.
Bantuan uang tunai tersebut bisa diambil di kantor pos.
Bansos YAPI merupakan salah satu program kesejahteraan sosial yang dijalankan oleh pemerintah.
Nama program ini Bantuan Sosial (Bansos) Yatim Piatu (Yapi).
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Duluan, Cek Kriteria Penerimanya
Pencairannya tiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.
Penerima manfaat yang berhak mendapatkan bansos ini hanya anak berumur di bawah 18 tahun dan sudah kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya.
Nominal bantuan Rp200 ribu tiap bulan untuk pencairan selama tiga bulan.
Berarti tiap kali pencairan, penerima manfaat mendapatkan uang tunai Rp600 ribu.
BACA JUGA:Siap-siap 2 Bansos Cair Senin Besok, KPM Kategori Ini Terima Bantuan Rp600.000 dan Sembako
Nah, bagi kamu yang merasa ada saudara atau tetangga yang pantas menerima uang dari pemerintah ini bisa melakukan langkah berikut ini.
Pastikan saudara atau tentanggamu yang memang layak mendapatkan bansos ini masuk dalam daftar penerima.
Berikut cara melakukan pengecekannya.
Kamu bisa melakukannya pakai HP dengan jaringan internet.
Tidak perlu datang ke kantor pemerintahan.
Cara Cek Penerima Bansos YAPI
– Akses laman https://cek bansos.kemensos.go.id/
– Masukkan nama wilayah tinggal sesuai dengan KTP mulai dari tingkat Provinsi hingga Desa
– Tulis nama lengkap di kolom Nama PM (Penerima Manfaat)
– Masukkan kode huruf sesuai dengan gambar yang ditampilkan
– Klik ‘Cari Data’
Apabila tidak ada nama saudara atau tetanggamu dalam daftar penerima tersebut, lakukan langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pendaftaran.
Cara Daftar Penerima Bansos YAPI
1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Playstore atau buka aplikasi Cek Bansos dan masuk dengan akun masing-masing
2. Jika kamu tidak memiliki akun, klik ‘Buat Akun Baru’ untuk membuatnya terlebih dahulu
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga penerima manfaat bansos Kemensos
4. Masukkan alamat lengkap secara benar
5. Foto KTP penerima manfaat diunggah dan dilampirkan
6. Unggah dan lampirkan selfie sambil memegang KTP kamu dan harus terlihat jelas
7. Klik ‘Buat Akun Baru’ untuk membuat akun yang baru
8. Gunakan akun untuk mengirimkan data ke DTKS Kemensos
9. Klik menu ‘Daftar Usulan’ dan pilih ‘Tambah Usulan’ untuk mengusulkan menjadi KPM serta memberi masukan
10. Isi data pribadi dengan lengkap sesuai yang diperlukan
11. Data yang diajukan akan dikirimkan ke Kemensos untuk verifikasi dan validasi selanjutnya.
Perlu kamu ketahui pula bahwa ada lima kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bisa mendapatkan bansos ini, yakni:
1. KPM Telah Berusia di Atas 18 Tahun
Jadi untuk KPM yang tidak memenuhi syarat usia tersebut tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu.
2. KPM Meninggal Dunia
Apabila KPM meninggal dunia, maka Bansos tidak bisa dibayarkan ke wali keluarga lainnya, meskipun ada ahli waris.
3. Penerima Manfaat Tidak Diketahui Keberadaannya
Jika KPM tidak tinggal di alamat yang tertera dalam DTKS dan keberadaannya tidak diketahui, maka dia tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu.
4. KPM Sudah Menikah
Walaupun usianya masih di bawah 18 tahun, apabila sudah menikah tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu.
5. Ayah atau Ibu dari Penerima Manfaat Telah Menikah Lagi
Jika orangtua KPM sudah menikah lagi, maka Bansos tidak bisa dibayarkan.
Karena statusnya tidak lagi dianggap sebagai anak yatim atau piatu
Demikian informasi mengenai bansos cair Rp600 ribu dari pemerintah khusus untuk anak yatim piatu, yang bisa diambil di kantor pos. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: