Mau Direhabilitasi Narkoba oleh BNN? Jangan Takut, Gak Ditahan Kok
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Irfan Arsanto.-Wijdan-palpres.com
Bambang yang juga sebagai anggota Pemuda Pancasila di Ogan Ilir ini, menduga yayasan rehabilitasi tersebut tak layak menjalankan aktifitas rehabilitasi narkoba karena tak memiliki dokter.
Karena diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya menegaskan tempat rehabilitasi harus ada izin bangunan dan operasional, dokter jiwa, dokter umum, ahli gizi hingga hingga konselor.
BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT BA Langsung Ditahan, 1 di Rutan Pakjo, 1 di Lapas Merdeka
BACA JUGA:Perdana! 2 Wakil Ketua DPRD OI Diperiksa Penyidik Kejari, Ini Kasusnya
"Kalau kami lihat, itu semua tidak ada, pastinya yayasan ini diduga tidak memenuhi syarat formal dan materiil," tegas Bambang.
Terpisah, Ketua Yayasan Rehabilitasi dimaksud, MFA saat dikonfirmasi melalui teleponnya perihal dugaan pungli tersebut, tidak mau berkomentar.
Dia malah ingin mengajak wartawan media ini bertemu di Palembang atau di Indralaya.
"Nanti saya kabari, jangan lewat telpon biar lebih jelas," ujarnya singkat, Senin 16 Oktober 2023 pagi, tanpa memberitahukan waktu dan tempat dimana pertemuan akan dilakukan dengan media ini.
BACA JUGA:Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, Terungkap Uang Senilai Ini yang Diterima 3 Tersangka
Sebelumnya pada Juni 2022 lalu, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir H. Ardani meresmikan Fasilitas Rehabilitasi Narkoba di yayasan yang berada di Kecamatan Indralaya.
"Ya, fasilitas rehabilitasi ini merupakan yang pertama ada di Kabupaten Ogan Ilir, nantinya sangat membantu bagi masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkoba," tuturnya waktu itu.
Sedangkan Ketua Yayasan dimaksud, MFA saat itu menyampaikan bahwa tujuannya mendirikan yayasan tersebut ingin membantu korban penyalahgunaan Narkoba.
"Ya, tujuan kita mendirikan fasilitas rehabilitas narkoba tersebut, tidak lain ingin membantu korban penyalahgunaan narkoba hingga sembuh," katanya.
BACA JUGA: Urai Fakta Hukum Kasus Dana Hibah Pilkada OI, Kejari Lakukan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: